Proyek Pemeliharaan Kantor Inspektorat Lumajang Disorot, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Jatim Rasionews.com |Lumajang
Pekerjaan pemeliharaan Gedung Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp440.898.943,23 tersebut tercantum dikerjakan oleh CV Gapura Lentera Agung, dengan masa pelaksanaan 42 hari kalender terhitung sejak 17 November 2025.
Namun, hingga memasuki akhir Desember 2025, kondisi fisik bangunan di lapangan diduga belum menunjukkan penyelesaian yang optimal. Hasil pantauan media di lokasi pada Senin (29/12/2025) mendapati sejumlah material bangunan masih berserakan, sisa perancah bambu belum dibersihkan, serta beberapa bagian pekerjaan belum memperlihatkan hasil finishing yang layak.
Berdasarkan papan informasi proyek, ruang lingkup pekerjaan meliputi perbaikan kamar mandi lantai 1 dan 2, perbaikan kamar mandi musholla beserta atapnya, pembangunan ruang interogasi, pengecatan dinding luar, serta pembuatan papan nama. Namun sejumlah item tersebut dinilai belum sesuai harapan jika mengacu pada kondisi nyata di lapangan.
Ironisnya, saat media menemui seseorang yang mengaku sebagai pelaksana proyek, yang bersangkutan justru menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai. Ia bahkan terkesan menghindar dari penjelasan teknis dengan menyampaikan keluhan singkat dan menyebut dirinya “mumet”, tanpa mampu menunjukkan bukti hasil pekerjaan yang memenuhi standar mutu.
Temuan Lapangan Picu Tanda Tanya
Fakta di lokasi justru menunjukkan beberapa kejanggalan. Pengecatan terlihat dilakukan secara asal-asalan dan diduga tidak mengikuti prosedur teknis. Cat pada daun pintu tampak berkerut, yang mengindikasikan tidak adanya pengerukan cat lama sebelum pengecatan ulang. Finishing terlihat dipaksakan sehingga hasil pekerjaan tampak tidak rapi.
- Advertisement -

Selain itu, pemasangan keramik dinding kamar mandi dinilai tidak presisi, dengan garis yang tidak lurus dan jarak nat yang tidak seragam. Wastafel pun terpasang tidak simetris, memperkuat dugaan lemahnya pengawasan teknis selama proses pekerjaan berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai peran konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta mekanisme pengendalian mutu pada proyek yang berada di lingkungan Inspektorat Daerah.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menyampaikan kritik keras.
- Advertisement -
Ia menilai kualitas pekerjaan tidak mencerminkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas, terlebih proyek tersebut berada di kantor Inspektorat yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini menjadi ironi. Kantor Inspektorat justru mempertontonkan pekerjaan dengan kualitas yang dipertanyakan. Apalagi dikerjakan oleh CV dari luar Kabupaten Lumajang, seharusnya pengawasan dilakukan lebih ketat, bukan malah terkesan dibiarkan,” tegasnya.

LP-KPK juga mendesak agar Inspektorat Provinsi Jawa Timur serta APIP internal segera turun tangan melakukan audit teknis dan administrasi terhadap proyek tersebut.
Secara regulasi, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, PP Nomor 14 Tahun 2021, serta Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 yang mengatur standar mutu, keselamatan, dan kelayakan bangunan gedung negara.
LP-KPK menegaskan agar pembayaran proyek tidak dilakukan sebelum pemeriksaan menyeluruh dan uji mutu hasil pekerjaan dilakukan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak, kontraktor wajib melakukan perbaikan atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi media, baik secara langsung maupun melalui telepon dan pesan singkat, belum mendapat tanggapan.
(Kib/Tim)




