Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi, – Polresta Banyuwangi di bawah kepemimpinan Kapolresta Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Blambangan. Melalui operasi Tumpas Semeru yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, aparat berhasil mengungkap 37 kasus dengan total 43 tersangka.(12/9/2025)
Dalam konferensi pers, Kapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa dalam pengungkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa 150,45 gram sabu-sabu, dan 159.000 butir obat keras berbahaya (Okerbaya), serta sejumlah timbangan elektrik.
“Ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Dalam operasi tumpas semeru, Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba maupun obat keras berbahaya yang merusak generasi muda,” tegas Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Rincian Kasus
13 kasus narkotika:
- Advertisement -
24 kasus obat keras berbahaya dan Beberapa kasus menonjol berhasil diungkap, antara lain:
1. Tersangka BDT asal Sumber Luhur, Desa Tegal delimo Kabupaten Banyuwangi, dengan barang bukti 33.460 butir OKB.
2. Saudara Muhammad Nurhalim warga Blok Agung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, dengan barang bukti 96.000 butir OKB.
- Advertisement -
3. Tersangka JA dan DAS di Jalan Basuki Rahmat, Lateng Banyuwangi, dengan barang bukti 17.000 butir Okerbaya.
Jerat Hukum
Para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Tersangka kasus obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 junto 138 ayat (2) dan (3), sub Pasal 436 ayat (2), serta Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda besar.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa obat keras berbahaya yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan medis, sering disalahgunakan oleh kalangan pelajar. Penyalahgunaan ini dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, psikologis, hingga masa depan generasi muda.
“Polresta Banyuwangi akan terus bergerak bersama masyarakat untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak dan remaja agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya,” pungkas Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Pewarta. Supartono