Jatim.Rasionews.com|Jember – Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus ritual keagamaan yang menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Rabu(01/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial ARH (53), warga Desa Kelompangan, Kecamatan Hajung, Kabupaten Jember, yang diterima Polsek Patrang pada 17 September 2025. Berdasarkan laporan, korban ditipu oleh seorang pria berinisial TR alias AK (43), warga Desa Sumberbahagia, Kecamatan Sekuti, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Kapolres Jember menjelaskan, modus operandi tersangka adalah berpura-pura sebagai tokoh agama. Tersangka menipu korban dengan dalih dapat melihat garis tangan korban dan meramalkan bahwa korban akan mendapatkan rezeki besar apabila menjalani ritual tertentu. Korban diarahkan membeli emas dan menyerahkan sejumlah uang sesuai arahan tersangka.
- Advertisement -
Selain itu, tersangka juga menyerahkan satu kartu ATM BCA yang diklaim berisi dana miliaran rupiah. Namun, kartu tersebut tidak pernah bisa diakses karena password yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Setelah korban melakukan berbagai ritual sesuai arahan, tersangka justru melarikan diri.
Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain uang tunai Rp217 juta, sembilan buku rekening BCA dan BRI, satu kartu ATM BCA, dua ponsel, tiga sepeda motor, beberapa kartu SIM, serta sebuah tas hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
- Advertisement -
“Ini merupakan bukti nyata kinerja Polres Jember dalam memberantas tindak pidana penipuan di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Bobby A. Condroputra.
Pewarta. Syaiful Khomisi