Jatim.Rasionews.com|JEMBER. Polres Jember dalam operasi Tumpas Semeru berhasil mengungkap Peredaran kasus Narkoba dan Obat terlarang.Sebanyak 15 Tersangka berhasil di tangkap.
Dalam jumpa Conference Pers pada hari Rabu 01 Oktober 2025 Polres Jember Akbp Bayu menyampaikan” kami dari Polres Jember berhasil pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai wujud bukti kinerja dalam peredaran narkoba di wilayah hukum polres Jember.Kami dari Polres Jember dalam pemberantas peradaran gelap narkoba. Ini juga dalam rangka operasi Tumpas Meru yang dilaksanakan dimulai tanggal 30 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 10 September 2025. Selama periode tersebut, Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dan okerbaya dan berhasil mengamankan 15 tersangka dengan rincian 15 tersangka berkawan laki-laki dan 1 perempuan. Untuk kasus narkotika ini Restnarkoba berhasil mengungkap 12 kasus dan memenuhi 4 TO dan jumlah pesangka 12 orang. Dan berhasil mengamalkan barang bukti untuk sabu-sabu sejumlah 203,54 gram dan juga ganja sebanyak 3,69 gram. Untuk modus operandi dari para tersangka ini mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau. Dan terhadap para pelaku dikenakan untuk narkotika jenis 1 dengan berat di atas 5 gram, ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda 10 miliar ditambah sepertiga. Untuk narkotika jenis sabu dengan berat di bawah 5 gram, ini kami kenakan pasal 114 ayat 1 dan juga pasal 112 ayat 1. Dan untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kilogram, atau pohon ganja dengan jumlah di bawah 5 pohon, dikenakan pasal 114 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar. Selanjutnya terkait pengungkapan kasus obat keras dan berbahaya, Terbahaya ini Satres Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap 2 kasus dan memenuhi 1 TO dan mengamankan 3 orang tersangka. Dan alhamdulillah kami berhasil mengamankan, barang bukti 32.036 butir, pil 3 Trihexipenidil Padahal modus operandi para tersangka ini dengan cara menjual sediaan farmasi berupa obat keras secara bebas, tanpa izin edar dan juga resep dokter baik langsung maupun dengan sistem rancang. Kepada para tersangka, ini kita kenakan Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dengan ancaman pindahan penjara maksimal 12 tahun dan denda 5 miliar. Dan juga Pasal 436 Ayat 2 dengan pindahan penjara maksimal 5 tahun juga denda 500 juta.” ujar AKBP Bayu.
Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Noval Muttaqin mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada 5 September 2025 di Dusun Yosorati, Kecamatan Sumberbaru. Polisi menangkap R, seorang residivis kasus narkoba yang kembali beraksi sebagai pengedar lintas wilayah.
“R beroperasi antar kota, antara Lumajang dan Jember. Dari tangannya, kami amankan 43,56 gram sabu-sabu,” ujar Iptu Noval, Rabu (1/10/2025) siang.
- Advertisement -
Pengungkapan kedua terjadi pada 10 September 2025 di Kecamatan Kaliwates. Polisi menangkap AAS, warga Surabaya yang diduga menjadi pemasok sabu ke Jember. Dari tangan AAS, petugas menyita 100,51 gram sabu-sabu.
“Keduanya memakai sistem ranjau dalam distribusi, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli,” tambah Noval.
Selain sabu, Satresnarkoba juga menggagalkan peredaran 32 ribu butir pil Trihexyphenidyl. Tersangka MW ditangkap di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, saat hendak mengedarkan ribuan pil tersebut secara bebas. “Modusnya sama, penjualan bebas tanpa izin edar, menggunakan sistem ranjau,” jelasnya.
- Advertisement -
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui mendapat pasokan barang dari Lumajang, Surabaya, dan Madura. Polisi masih menelusuri jalur distribusi dan jaringan pemasok di wilayah tersebut. “Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ketiga pelaku punya koneksi lintas daerah,” ujarnya.
Untuk kasus sabu dengan berat di atas 5 gram, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara tersangka MW dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sampai saat ini Satreskoba Polres Jember akan melakukan penegakan hukum, kami juga sering melakukan sosialisasi berupa bahayanya penggunaan narkoba jenis apapun, baik itu sabu-sabu, ganja, ataupun okerbaya jenis apapun.
Pewarta . Syaiful Khomisi.