Jatim.Rasionews com|Jakarta, –Lembaga Wartawan Fast Respon secara resmi telah mendapatkan hak paten berdasarkan putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Putusan ini memperkuat posisi legal lembaga tersebut sebagai entitas jurnalistik yang berdedikasi dan memiliki orientasi khusus dalam mendukung tugas-tugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 29 Juli2025-
Dengan legalitas tersebut, Fast Respon menegaskan kembali komitmennya yang tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 organisasi:
“Wartawan Fast Respon Setia kepada Kepolisian Republik Indonesia.”
Lembaga ini dibentuk oleh Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., seorang tokoh Polri yang dikenal luas atas kiprahnya dalam penegakan hukum serta pembinaan hubungan harmonis antara kepolisian dan masyarakat.
Menurut Agus Flores dari Counter Polri, sejumlah pejabat tinggi Polri telah mengetahui dengan jelas eksistensi dan komitmen Fast Respon. “Para Kapolda lama, termasuk Kapolda Kalimantan Tengah, sangat mengetahui bahwa pendiri Fast Respon adalah Jenderal Agus Andrianto,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
- Advertisement -
Fast Respon kini berperan aktif sebagai mitra strategis Polri, tidak hanya dalam penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat, tetapi juga dalam menjaga stabilitas informasi publik dari ancaman disinformasi dan hoaks
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI ini sekaligus menegaskan bahwa eksistensi Wartawan Fast Respon bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa semangat pengabdian terhadap bangsa melalui dukungan terhadap institusi Polri.(Redaksi)