JATIM.Rasionews.com|Banyuwangi, 30 september 2025 – Pemanfaatan tanah sepadan sungai di Dusun Cermean Kidul, Desa Singolatren, Kecamatan Singonjuruh, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan masyarakat.
Lahan yang sejatinya masuk dalam wilayah sepadan sungai provinsi itu diketahui telah dibangun secara permanen oleh seorang perempuan berinisial SK sejak beberapa tahun lalu.
Bangunan tersebut berdiri di atas lahan sepadan sungai yang semestinya memiliki fungsi lindung. Sesuai aturan, tanah sepadan sungai tidak diperbolehkan dimanfaatkan untuk kepentingan usaha perorangan apalagi dengan bangunan permanen, karena berpotensi menyalahi ketentuan tata ruang dan pengelolaan sumber daya air.
Saat di konfirmasi melalui jejaring whatsapp (wa) SK mengakui dengan tegas, jika tempat usaha tersebut miliknya, namun dia tidak berkenan menjawab saat perijinannya di pertanyakan
“Iya punya saya”, sebut SK
Namun saat hendak di konfirmasi lebih jauh secara langsung, SK terkesan mempermainkan dan tidak konsisten
- Advertisement -
Berbeda dengan kepala desa Singo Latren, AFANDI, yang memilih diam membisu, saat di pertanyakan adanya pembangunan rumah makan tersebut.
Padahal tentang pemanfaatan sepadan sungai jelas telah diatur dalam beberapa peraturan, contoh:
• Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menegaskan bahwa sempadan sungai berfungsi sebagai kawasan perlindungan dan pengendali banjir.
- Advertisement -
• Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, yang menyebutkan bahwa sempadan sungai merupakan ruang terbuka hijau yang harus bebas dari bangunan permanen.
Dari pertimbangan tersebut warga sekitar berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah maupun pihak berwenang di tingkat provinsi, untuk meninjau kembali pemanfaatan lahan tersebut.
Pasalnya, keberadaan bangunan di sepadan sungai tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga dikhawatirkan mengganggu fungsi aliran sungai, terlebih saat musim hujan tiba.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengairan maupun instansi terkait mengenai status bangunan maupun langkah penertiban yang akan dilakukan terhadap pemanfaatan tanah sepadan sungai tersebut.
TIM.