Jatim .Rasionews.com.Pasuruan.Sungguh ironis dan memprihatinkan bahwa kasus dugaan penipuan berkedok kredit murah dan pinjaman daring (pinjol) yang telah mengguncang ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, tampaknya masih menyisakan bara ketidakadilan. Kendati harapan sempat merekah seiring pernyataan dari Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, pada tanggal 25 April 2025, yang mengindikasikan terpenuhinya bukti-bukti dan upaya pengejaran terhadap pelaku, kenyataan pahit justru terus membayangi para korban.
Enam bulan telah berlalu sejak pernyataan tersebut, namun sosok terduga pelaku dengan inisial (E) dikabarkan masih bebas berkeliaran dengan tenangnya di wilayah Lumajang, tepatnya di Dusun Blimbing RT 03 RW 011, Desa Rowokangkung, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas penegakan hukum dan menimbulkan luka mendalam bagi para korban yang telah kehilangan sejumlah besar uang, diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Pernyataan Ipda Eko yang menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban dan kreditur, serta mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap telah mencukupi, kini terasa kontradiktif dengan belum tertangkapnya terduga pelaku. Proses penyelidikan yang diklaim memakan waktu lantaran banyaknya korban dan kompleksitas kasus, seharusnya berujung pada tindakan nyata berupa penangkapan dan proses hukum yang transparan.
Keterangan kepala desa yang menyebutkan jumlah korban mencapai 210 orang, yang sebagian besar adalah ibu rumah tangga, semakin menambah keprihatinan. Mereka yang seharusnya menjadi pilar keluarga dan penggerak ekonomi kecil, justru terjerat dalam praktik penipuan yang merugikan. Kepercayaan yang telah mereka berikan, kemungkinan besar karena tergiur iming-iming kredit murah atau terjebak kebutuhan mendesak yang ditawarkan pinjaman daring, telah disalahgunakan secara keji
- Advertisement -
Kenyataan bahwa terduga pelaku masih dapat beraktivitas dengan leluasa di wilayah Lumajang selama berbulan-bulan setelah kasus ini mencuat, mengindikasikan adanya tantangan yang signifikan dalam proses penegakan hukum. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kesulitan dalam pelacakan, kurangnya informasi yang akurat mengenai keberadaan pelaku, hingga potensi adanya kendala birokrasi atau sumber daya yang terbatas.
Tentu saja, kita berharap pihak kepolisian tidak mengendurkan semangat untuk menuntaskan kasus ini. Janji untuk segera melakukan “penjemputan” terhadap terduga pelaku harus segera direalisasikan demi memberikan keadilan bagi para korban. Keberadaan terduga pelaku yang teridentifikasi lokasinya seharusnya menjadi titik terang yang memudahkan aparat kepolisian untuk segera bertindak.
Kasus dugaan penipuan di Desa Jatiarjo ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya literasi keuangan di masyarakat, terutama terkait dengan tawaran kredit murah dan pinjaman daring. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen mereka dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik kejahatan yang merugikan. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan, dan ratusan warga Desa Jatiarjo kini menanti realisasi janji keadilan yang sempat disampaikan. Semoga dalam waktu dekat, keadilan benar-benar dapat ditegakkan dan memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,
- Advertisement -
Pewarta: Kin