Oknum Kades Karanglo Dilaporkan Warga Terkait Dugaan Perzinahan, Polsek Kunir Lakukan Penanganan
Jatim Rasionews.com Lumajang | Warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, dihebohkan dengan adanya laporan dugaan tindak perzinahan yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa setempat pada Selasa pagi (27/01/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial MT (40), warga Dusun
Sumberkari RT 009 RW 003, Desa Karanglo. MT melaporkan dugaan persetubuhan di luar pernikahan yang melibatkan istrinya dengan oknum kepala desa berinisial AR.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pagi itu MT berangkat bekerja sebagai tukang bangunan di wilayah Dusun Sidomulyo. Namun karena ada peralatan kerja yang tertinggal, ia memutuskan kembali pulang ke rumah. Saat tiba di rumah, MT melihat sepeda motor listrik milik AR terparkir di belakang warung miliknya.
Merasa curiga, MT masuk ke dalam rumah dan tidak mendapati siapa pun di ruang tamu. Ia kemudian menuju kamar dan mendapati AR bersama istrinya berada di dalam kamar tersebut.
- Advertisement -
Atas kejadian itu, MT melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP ke Polsek Kunir.
Kapolsek Kunir, Iptu Muljoko, membenarkan adanya laporan dari warga Desa Karanglo terkait dugaan perzinahan yang melibatkan oknum kepala desa tersebut.
“Ada laporan dari warga terkait dugaan perzinahan yang melibatkan Kepala Desa Karanglo. Saat ini masih dalam penanganan dan akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi,” ujarnya.
- Advertisement -
Sementara itu, Kepala Dusun Sumberkari, Slamet Tego, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menyampaikan bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
“Sudah ditangani Polsek Kunir. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan pelapor.
(Pewarta Kib)




