Jatim.Rasionews.com|Malang, – LBH Mukti Pajajaran hari ini melaporkan kasus rentenir yang merugikan warga Desa Kali Pare, Kecamatan Panjen, Kabupaten Malang. Kasus ini melibatkan NF, yang diduga sebagai istri anggota polisi di Polres Panjen Malang, yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, yaitu 30% per bulan atau 10% per sepuluh hari. Minggu 14 Desember 2025
Klien LBH Mukti Pajajaran, WN, telah membayar dan lebih uang ke NF sebesar Rp 1,5 miliar, namun masih ditagih sebesar Rp 3 miliar. Menurut kuasa hukum WN, Andreas, SE, SH, kasus ini sangat merugikan kliennya dan dapat merusak citra Polri jika tidak ditangani dengan baik.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Panjen Malang dua minggu yang lalu, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Kami berharap Kapolres Panjen Malang dapat memprioritaskan kasus ini dan memberikan perlindungan kepada klien kami,” kata Andreas.
LBH Mukti Pajajaran meminta Kapolres Panjen Malang untuk menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi warga dan menjaga citra Polri. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi Kapolres Panjen Malang dan dapat memberikan keadilan bagi klien kami,” tambah Andreas.
- Advertisement -
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan keterlibatan anggota polisi dalam praktik rentenir. LBH Mukti Pajajaran berharap kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan profesional.
Pewarta. Andreas




