Jatim.Rasionews.com|Pasuruan, — Seorang wartawati asal Pasuruan melaporkan oknum wartawan ke Polres Kota, Jumat (30/5), atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta teror digital melalui grup WhatsApp dan media sosial. Jumat 30/05/2025
Dalam proses pelaporan, ia didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H. Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada pihak kepolisian, termasuk tangkapan layar dan dokumentasi konten digital yang dinilai bermuatan fitnah.
Wartawati tersebut menyampaikan bahwa dirinya menjadi sasaran berbagai narasi dan konten digital yang menyerang secara personal dan profesional. Konten-konten itu tersebar di berbagai grup percakapan dan media sosial tanpa adanya klarifikasi maupun hak jawab dari pihaknya.
Isi unggahan tersebut menyudutkan dirinya secara sepihak dan mencapnya dengan tuduhan negatif, termasuk sebagai perempuan penggoda dan pemicu kekacauan.
“Saya merasa dihancurkan secara personal dan profesional. Ini bukan sekadar pencemaran nama baik, tetapi pembunuhan karakter yang sistematis,” ujarnya.
- Advertisement -
Kuasa hukumnya, Andreas Wuisan, menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk menuntut keadilan serta menjaga integritas profesi wartawan.
“Kami meminta penyidik menindaklanjuti laporan ini secara serius dan menelusuri siapa saja yang terlibat dalam penyusunan serta penyebaran narasi fitnah tersebut. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Andreas.
- Advertisement -
Wartawati tersebut berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak profesional dan menyelidiki kasus ini hingga tuntas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran konten bernuansa fitnah.
“Saya mohon agar aparat menyelidiki lebih dalam siapa yang membuat, menyebarkan, dan memelintir informasi menjadi bentuk teror psikologis. Ini bukan hanya menyakiti nama baik saya sebagai jurnalis, tapi juga mengguncang mental saya,” pungkasnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Andreas.