Jatim Rasionews.com|MATARAM— Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Nusa Tenggara Barat kembali menyuarakan desakan kepada negara, khususnya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR—RI), untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor. Desakan ini mencuat di tengah gelombang kritik publik terhadap isu kenaikan gaji anggota DPR, yang dianggap tidak relevan dan melukai rasa keadilan masyarakat. 23 Agustus 2025
LSM MAUNG, yang dikenal aktif dalam mengadvokasi isu-isu antikorupsi, menilai bahwa RUU Perampasan Aset Koruptor merupakan instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Mereka berpendapat bahwa undang-undang ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi negara untuk melacak, membekukan, dan merampas aset-aset hasil tindak pidana korupsi, serta mengembalikannya kepada negara untuk kepentingan publik.
“Kita harus mengirimkan pesan yang jelas kepada para koruptor: kejahatan mereka tidak akan pernah menguntungkan. RUU Perampasan Aset Koruptor ini bukan hanya tentang mengambil kembali aset, tapi juga tentang menciptakan efek jera yang akan membuat mereka berpikir dua kali sebelum merampok uang rakyat” tegas Narapudin A.Ma, Ketua DPD LSM MAUNG NTB yang didamping Sekretarisnya M.Asmak Rohady
Aspek Hukum dan Undang-Undang yang Terkait
RUU Perampasan Aset Koruptor dirancang untuk mengatasi beberapa kelemahan dalam regulasi yang ada saat ini, termasuk:
- Advertisement -
1. Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture): Memungkinkan negara untuk merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi, meskipun pelaku belum terbukti bersalah secara pidana. Hal ini penting untuk menjerat pelaku korupsi yang pandai menyembunyikan atau mengalihkan asetnya.
2. Pembuktian Terbalik: Membalikkan beban pembuktian, sehingga tersangka atau terdakwa korupsi harus membuktikan bahwa aset yang dimilikinya diperoleh secara sah, bukan dari hasil korupsi.
3. Penguatan Kerjasama Internasional: Memperkuat kerjasama dengan negara lain dalam melacak dan mengembalikan aset hasil korupsi yang disembunyikan di luar negeri.
- Advertisement -
Pasal-Pasal Kunci:
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Undang-undang ini adalah dasar hukum utama dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Undang-undang ini mengatur tentang upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, yang seringkali terkait dengan tindak pidana korupsi.
– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tentang proses hukum dalam kasus pidana, termasuk korupsi.
Kontroversi Kenaikan Gaji DPR: Tamparan bagi Masyarakat
Isu kenaikan gaji anggota DPR semakin memperburuk citra lembaga legislatif di mata masyarakat. Banyak yang menilai bahwa kenaikan gaji tersebut tidak pantas dilakukan di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan banyaknya masalah sosial yang belum terselesaikan.
“Di saat rakyat masih menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan keterbatasan lapangan kerja, angka gaji anggota DPR jelas menimbulkan kesenjangan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat mendesak,” ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia, Jumat (22/8/2025).Dikutip Ifakta.co
Seruan kepada Pemerintah dan DPR
LSM MAUNG mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengambil langkah konkret dalam pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi dan memberikan tekanan kepada pemerintah dan DPR agar lebih serius dalam memberantas korupsi.
“Kita tidak boleh hanya berharap, tapi juga harus bertindak. Mari kita kawal terus isu ini, berikan dukungan kepada para penegak hukum yang jujur, dan jangan pernah lelah untuk menyuarakan kebenaran. Bersama, kita bisa mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas Orang nomor satu DPD LSM MAUNG NTB Mengakhiri
Sumber : DPD LSM MAUNG NTB
Pewarta. MAHDURIDI