Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kita Harus Segera Memberangus Praktik “Bank Plecit” di Banyuwangi ?
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Kita Harus Segera Memberangus Praktik “Bank Plecit” di Banyuwangi ?
Nasional

Kita Harus Segera Memberangus Praktik “Bank Plecit” di Banyuwangi ?

Terakhir diperbarui: 2025/04/24 at 4:26 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 24 April 2025
Share
IMG 20250424 WA0131
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com ll Hari ini, ratusan emak-emak di Banyuwangi melakukan aksi ke DPRD, menyuarakan keresahan mereka terkait praktik “Bank Plecit” yang semakin marak. Kalau belum tahu, “Bank Plecit” itu adalah istilah yang digunakan untuk menyebut praktik pinjaman ilegal yang dilakukan oleh rentenir atau “koperasi” bodong. Masalahnya bukan hanya bunga yang sangat tinggi, tetapi juga cara penagihannya yang seringkali kasar dan nggak manusiawi. Nah, ini yang bikin banyak orang di Banyuwangi merasa resah dan takut, terutama mereka yang terpaksa meminjam uang karena kebutuhan mendesak.

Sebenarnya, praktik seperti ini jelas melanggar hukum, lho. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) sudah mengatur agar setiap konsumen dilindungi dari praktik usaha yang merugikan, termasuk dalam hal peminjaman uang. Jadi, kalau ada orang yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi atau cara penagihan yang kasar, jelas itu melanggar hak konsumen. Di sisi lain, kita juga punya  Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Kalau koperasi atau lembaga keuangan lainnya terlibat dalam praktik peminjaman dengan bunga eksesif, itu sudah jelas menyalahi aturan yang ada.

- Advertisement -

Kenapa praktik ini bisa berkembang? Salah satu alasan utamanya adalah karena banyak orang, terutama mereka yang berada di kalangan ekonomi menengah ke bawah, kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan yang sah. Bank atau lembaga keuangan formal sering kali memberikan syarat yang ribet dan proses yang lama. Akhirnya, mereka lebih memilih untuk meminjam uang ke tempat yang lebih cepat, meskipun resikonya sangat besar. Padahal, di balik itu semua, mereka bisa saja dijebak dalam jeratan utang yang nggak berujung, dengan bunga yang mencekik.

Baca Juga:  Kapolsek Ranuyoso Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Ulama, Tekankan Pentingnya Kamtibmas

Padahal, kalau kita lihat dari sisi hukum, pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan cara penagihan yang kasar itu bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata jelas menyebutkan bahwa perjanjian harus memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, dan tidak melanggar hukum. Kalau sudah ada unsur paksaan, seperti intimidasi dalam penagihan, itu jelas melanggar prinsip-prinsip kontrak yang sah. Bahkan, dalam KUHP, Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 378 tentang penipuan bisa dikenakan kepada para pelaku yang menggunakan ancaman atau tipu daya untuk menagih utang.

Solusinya gimana? Tentu saja, penegakan hukum harus lebih tegas. Praktik-praktik ilegal seperti ini harus segera diberantas dengan langkah-langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu lebih gencar mengawasi “koperasi-koperasi” yang beroperasi tanpa izin dan mengatasi masalah transparansi dalam pemberian pinjaman. Selain itu, pendidikan literasi keuangan sangat penting. Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang cara pinjam-meminjam yang sah, serta bagaimana memilih koperasi atau lembaga keuangan yang tepat agar terhindar dari jeratan rentenir.

- Advertisement -

Pada hakekatnya asas koperasi itu adalah asas kekeluargaan alias gotong royong, dimana dari anggota untuk anggota, namun kadang praktek yang dilakukan oknum petugas tagih utang terkadang sangat meresahkan nasabah atau anggotanya dengan memakai kekerasan psikis hingga merampas barang milik nasabah seperti Hp, Tabung gas maupun barang yang lain, tindakan ini sebenarnya tidak dibenarkan oleh hukum.

Aksi emak-emak Banyuwangi ini sebenarnya adalah bentuk dari harapan agar masalah ini bisa diselesaikan. Mereka percaya bahwa DPRD bisa menyuarakan aspirasi mereka dan mendorong kebijakan yang lebih tegas dalam menanggulangi praktik-praktik ilegal ini. Kalau kita bisa menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan transparan, dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap koperasi dan lembaga pinjaman, maka masyarakat nggak akan lagi terjebak dalam praktek “Bank Plecit” yang merugikan ini.

Baca Juga:  Silaturahmi Tahunan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah Bapak Widodo Menjalin Erat Silahturahmi dan kekeluargaan.

Jadi, sudah saatnya kita bersama-sama mendukung langkah-langkah yang lebih konkret dan tegas untuk memberantas praktik rentenir ilegal, supaya masyarakat bisa terlindungi dan terhindar dari praktik yang merugikan.

- Advertisement -

Opini ini Ditulis Oleh Ari Bagus Pranata

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum

 

Pewarta: Agus.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250424 WA0093 Ratusan Emak-emak Gruduk DPRD Banyuwangi, Protes Praktik “Bank Plecit” yang Meresahkan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250424 WA0007 LSM LIRA Lumajang Tanggapi Tuduhan Suap Terkait Pengawasan Desa Sumber Mujur: “Itu Fitnah!”
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Yayasan Roudlotul Ulum Gedangmas Bagikan 1.000 Takjil, Warga Antusias Sambut Kegiatan Ramadan
14 Maret 2026
RA Nurul Jadid Randuagung Semarakkan Pawai Sambut Bulan Suci Ramadhan
14 Februari 2026
Dugaan Pungli Dana PIP di SMK Sunan Kalijaga, LP-KPK Desak Aparat Bertindak
13 Februari 2026
MAN 2 Banyuwangi Study Kampus ke FIP UM, 344 Siswa Bekali Wawasan Perguruan Tinggi
11 Februari 2026
SMKN 1 Lumajang HUT ke-57 Gelar Spectra Smekensa: Sharing Passion, Energy, Celebrating Togetherness, in Radiant Achievement
22 Januari 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260316 WA0103
Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Buka Bersama Disertai Pembacaan Yasin
16 Maret 2026
IMG 20260314 WA0144
Luar Biasa..! Masjid Istiqlal Timur Randuagung Bagikan 2.000 Takjil, Penutup Kegiatan Berbagi di Bulan Ramadhan
14 Maret 2026
IMG 20260310 WA0181
Club Sepak Bola Prades FC Bagikan 120 Kotak Takjil di Depan Stadion Lumajang
10 Maret 2026
IMG 20260309 WA0118
Wisata Tumpak Selo Benahi Fasilitas dan Tambah Wahana Memanah Jelang Libur Lebaran
9 Maret 2026
IMG 20260307 WA0143
Berbagi Berkah Ramadan, Masjid Istiqlal Randuagung Bagikan 1.000 Takjil kepada Pengguna Jalan
7 Maret 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260319 WA0068
NasionalTNI – Polri

Aksi Cepat Polisi Selamatkan Ibu Pingsan di Kerumunan Pawai Ogoh-Ogoh Lumajang

19 Maret 2026
IMG 20260319 WA0012
NasionalTNI – Polri

Kapolda Jatim Pantau Langsung Arus Mudik Ketapang–Gilimanuk, Antrean 9 Km Jelang Penutupan Nyepi

19 Maret 2026
IMG 20260318 WA0546
NasionalPemerintahan

Pemkab Banyuwangi dan Bulog Launching Serentak Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Februari Hingga Maret 2026

19 Maret 2026
IMG 20260318 WA0706
NasionalTNI – Polri

Pasiops Kodim 0825/Banyuwangi Dampingi Kapolda Jatim Pantau Arus Mudik, Pos Terpadu Ketapang Jadi Fokus Pengamanan

18 Maret 2026
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kita Harus Segera Memberangus Praktik “Bank Plecit” di Banyuwangi ?
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?