Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Ketua GAWARIS DPD Jawa Barat Angkat Bicara Atas Kasus Pelaporan Menimpa Jurnalis Tentang Berita Pernikahan Terlarang .
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Ketua GAWARIS DPD Jawa Barat Angkat Bicara Atas Kasus Pelaporan Menimpa Jurnalis Tentang Berita Pernikahan Terlarang .
Nasional

Ketua GAWARIS DPD Jawa Barat Angkat Bicara Atas Kasus Pelaporan Menimpa Jurnalis Tentang Berita Pernikahan Terlarang .

Terakhir diperbarui: 2023/10/08 at 9:57 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 8 Oktober 2023
Share
Picsart 23 10 08 21 56 25 926
SHARE

 

Jatim.Rasionews com |Majalengka – Ketua Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris) DPD Jawa Barat, Asep Suherman SH menanggapi atas kasus yang menimpa jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media Jejak Investigasi, Ato Hendrato.

Yang menimpa terhadap Saudara Ato Hendrato yang juga menjabat sebagai Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka, kini akan memenuhi undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, untuk berikan klarifikasi atas pengaduan DK dan ZN. terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik Ato Hendarto,

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Menurut Asep Suherman SH, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Sabtu (08/10/2023). Ada 3 (tiga) point-point penting yang perlu dijelaskan terkait permasalahan diatas :

Pertama, Permasalahan awal adalah karena ada pemberitaan yang dibuat oleh Ato Hendarto tentang pernikahan terlarang yang dilakukan oleh oknum adiknya anggota DPR RI dari salah satu Parpol .

Kenapa ditulis pernikahan terlarang? karena ada peristiwa ijab qobul dan pelaku wanitanya masih berstatus punya suami yang syah.

- Advertisement -

Jadi itu bukan zinah, tapi pernikahan terlarang, karena kalau zinah itu tidak ada prosesi ijab qobul, sedangkan yang terjadi adalah ijab qobul dan yang menikahkannya bukan dari petugas penerintah melainkan orang yang diduga pengurus Persatuan Ummat Islam (PUI).

Serta perlu diketahui bahwa anggota DPR RI yang dimaksud diatas, juga di PUI menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Ummat Islam (PUI).

Maka kemudian mereka diduga merasa dicemarkan nama keluarga besarnya bahkan nama baik Partai serta organisasi PUI nya.

- Advertisement -

Kedua, adapun menanggapi undangan klarifikasi wartawan yg dianggap pencemaran nama baik, atau kalau saya bilang itu pasal-pasal karet.

Baca Juga:  Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang

Pasal 27 dan 28 UU ITE, itu seharusnya pengacara dari pihak Zaim N. dan Deni Koharudin memahami dulu UU ITE dan UU Pers, apalagi ditambah oleh Surat Keputusan bersama antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.

Isinya bahwa karya jurnalis yang tertuang di media perusahan pers tidak bisa dipidanakan dan dikembalikan kepada UU PERS no. 40 1999. yaitu melalui mekanisme hak jawab dan tolak yang bisa dimuat dalam berita berikutnya.

Ketiga, Surat somasi dari Deni K dan Zaim N yang dibuat oleh pengacaranya, itu harus dipidanakan, karena secara tidak langsung, ini merupakan bentuk teror dan intimidasi terhadap wartawan.

“Hal tersebut merupakan bagian dari menghalang-halangi tugas wartawan dan merupakan tindak pidana. Seperti tertuang pada pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999, yaitu tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, dimana pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” pungkas Asep Suherman SH

Ato Hendrato dalam memenuhi undangan tersebut diatas, didampingi team kuasa hukum dari Hams Law Firm, yaitu Sunoko, SH., Feby Martin Mardian, SH., Herin Suherman, SH., dan Hakim Riyadi Noor ST, SH., serta perwakilan team pengacara dari AWI DPD Prov. Jabar Lela Sri Nurlaela, SH., MH. Dihadiri juga puluhan rekan-rekan awak media yang tergabung dalam organisasi profesi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).

“Kami selaku ketua GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu) DPD Jawa Barat, mendukung penuh terkait sepenuhnya terkait proses hukum yang menimpa saudara Ato Hendarto selaku Pimred media Jejak investigasi sekaligus selaku ketua AWI DPC kab Majalengka,kami berharap jangan pernah takut Oleh pihak manapun demi menegakkan satu kebenaran demi nama baik insan pers di seluruh tanah air Indonesia khususnya di Jawa Barat pada umumnya, dan sekali lagi kami mendukung sepenuhnya, pungkasnya Asep Suherman SH .

Baca Juga:  PMI Kabupaten Banyuwangi Gelar Pelatihan Dasar Korps Sukarela (KSR) Angkatan X

Limbad.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Picsart 23 10 08 15 10 05 171 Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis dan Utamakan Hak Asasi Manusia
BERITA BERIKUTNYA Picsart 23 10 09 07 45 08 368 Gowes di Tour of Kemala, Luna Maya dan Nirina Zubir: Banyuwangi Menyenangkan!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

GMDM dan SMP Q-Safinda Bangun Kesadaran Pelajar Melawan Narkoba
5 Mei 2025
Dikritik Mewah dan Tak Etis, Acara Pamit Kacabdindikpropwil Banyuwangi Dinilai Langgar Semangat Kemendikbudristek
2 Mei 2025
SMP PGRI 1 Cluring Bersinar: GMDM dan BNNK Banyuwangi Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba”
30 April 2025
Reoni Akbar Alumni Madrasah Tsanawiyah Srono/ MTSN 3 Banyuwangi
2 April 2025
Bukber MAN 1 Banyuwangi: Menyongsong Lailatul Qadar dengan Kebersamaan
27 Maret 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250501 WA0014
Paguyuban Mberot Satrio Joyo Gelar Pertunjukan di Waduk Siman, Warga Siman Antusias Menyambut
1 Mei 2025
IMG 20250428 WA0292
STB dan RKBK Gelar Baksos Terapi di Desa Banyuanyar, Warga Antusias
29 April 2025
IMG 20250428 WA0208 1
Komitmen Bersama di Desa Bayu: Perangi Narkoba, Ukir Prestasi, Wujudkan Banyuwangi Bersinar
28 April 2025
IMG 20250428 WA0233
Warga Desa Kampunganyar Gelar Peringatan Hari Jadi ke-55, Pertama Kali Dirayakan Sepanjang Sejarah
28 April 2025
IMG 20250406 WA0173
Pemdes Singolatren Gelar Acara Tradisi Religi Tahunan Grebeg Kupat Sewu 1 Syawal 1446 H.
6 April 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250514 WA0131
Nasional

Oknum Wartawan Buat Ricuh di Grup WhatsApp, Dugaan Sakit Hati Asmara Mencuat

14 Mei 2025
IMG 20250514 WA0086
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Amankan 6 Tersangka dalam Operasi Pekat 2025, Termasuk Kasus Pemerasan Berkedok LSM

14 Mei 2025
IMG 20250514 WA0032
NasionalTNI – Polri

Polsek Candipuro Imbau Pengendara Bersabar Saat Evakuasi Longsor di Piket Nol KM 55

14 Mei 2025
IMG 20250513 WA00841
Nasional

DPP LIRA Lumajang Perkuat Tali Persaudaraan Lewat Rapat Koordinasi di Tempeh

13 Mei 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ketua GAWARIS DPD Jawa Barat Angkat Bicara Atas Kasus Pelaporan Menimpa Jurnalis Tentang Berita Pernikahan Terlarang .
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?