Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Ketua GAWARIS DPD Jawa Barat Angkat Bicara Atas Kasus Pelaporan Menimpa Jurnalis Tentang Berita Pernikahan Terlarang .
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Ketua GAWARIS DPD Jawa Barat Angkat Bicara Atas Kasus Pelaporan Menimpa Jurnalis Tentang Berita Pernikahan Terlarang .
Nasional

Ketua GAWARIS DPD Jawa Barat Angkat Bicara Atas Kasus Pelaporan Menimpa Jurnalis Tentang Berita Pernikahan Terlarang .

Terakhir diperbarui: 2023/10/08 at 9:57 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 8 Oktober 2023
Share
Picsart 23 10 08 21 56 25 926
SHARE

 

Jatim.Rasionews com |Majalengka – Ketua Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris) DPD Jawa Barat, Asep Suherman SH menanggapi atas kasus yang menimpa jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media Jejak Investigasi, Ato Hendrato.

Yang menimpa terhadap Saudara Ato Hendrato yang juga menjabat sebagai Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka, kini akan memenuhi undangan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, untuk berikan klarifikasi atas pengaduan DK dan ZN. terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa dugaan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik Ato Hendarto,

- Advertisement -

Menurut Asep Suherman SH, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Sabtu (08/10/2023). Ada 3 (tiga) point-point penting yang perlu dijelaskan terkait permasalahan diatas :

Pertama, Permasalahan awal adalah karena ada pemberitaan yang dibuat oleh Ato Hendarto tentang pernikahan terlarang yang dilakukan oleh oknum adiknya anggota DPR RI dari salah satu Parpol .

Kenapa ditulis pernikahan terlarang? karena ada peristiwa ijab qobul dan pelaku wanitanya masih berstatus punya suami yang syah.

- Advertisement -

Jadi itu bukan zinah, tapi pernikahan terlarang, karena kalau zinah itu tidak ada prosesi ijab qobul, sedangkan yang terjadi adalah ijab qobul dan yang menikahkannya bukan dari petugas penerintah melainkan orang yang diduga pengurus Persatuan Ummat Islam (PUI).

Serta perlu diketahui bahwa anggota DPR RI yang dimaksud diatas, juga di PUI menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Ummat Islam (PUI).

Maka kemudian mereka diduga merasa dicemarkan nama keluarga besarnya bahkan nama baik Partai serta organisasi PUI nya.

- Advertisement -

Kedua, adapun menanggapi undangan klarifikasi wartawan yg dianggap pencemaran nama baik, atau kalau saya bilang itu pasal-pasal karet.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Jatiroto Pantau Lahan Jagung dan Dorong Petani

Pasal 27 dan 28 UU ITE, itu seharusnya pengacara dari pihak Zaim N. dan Deni Koharudin memahami dulu UU ITE dan UU Pers, apalagi ditambah oleh Surat Keputusan bersama antara Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.

Isinya bahwa karya jurnalis yang tertuang di media perusahan pers tidak bisa dipidanakan dan dikembalikan kepada UU PERS no. 40 1999. yaitu melalui mekanisme hak jawab dan tolak yang bisa dimuat dalam berita berikutnya.

Ketiga, Surat somasi dari Deni K dan Zaim N yang dibuat oleh pengacaranya, itu harus dipidanakan, karena secara tidak langsung, ini merupakan bentuk teror dan intimidasi terhadap wartawan.

“Hal tersebut merupakan bagian dari menghalang-halangi tugas wartawan dan merupakan tindak pidana. Seperti tertuang pada pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999, yaitu tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, dimana pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” pungkas Asep Suherman SH

Ato Hendrato dalam memenuhi undangan tersebut diatas, didampingi team kuasa hukum dari Hams Law Firm, yaitu Sunoko, SH., Feby Martin Mardian, SH., Herin Suherman, SH., dan Hakim Riyadi Noor ST, SH., serta perwakilan team pengacara dari AWI DPD Prov. Jabar Lela Sri Nurlaela, SH., MH. Dihadiri juga puluhan rekan-rekan awak media yang tergabung dalam organisasi profesi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).

“Kami selaku ketua GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu) DPD Jawa Barat, mendukung penuh terkait sepenuhnya terkait proses hukum yang menimpa saudara Ato Hendarto selaku Pimred media Jejak investigasi sekaligus selaku ketua AWI DPC kab Majalengka,kami berharap jangan pernah takut Oleh pihak manapun demi menegakkan satu kebenaran demi nama baik insan pers di seluruh tanah air Indonesia khususnya di Jawa Barat pada umumnya, dan sekali lagi kami mendukung sepenuhnya, pungkasnya Asep Suherman SH .

Baca Juga:  Ketua APPM Hebat Banyuwangi Apresiasi Pelatihan Batik Khas Desa Gambiran

Limbad.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Picsart 23 10 08 15 10 05 171 Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis dan Utamakan Hak Asasi Manusia
BERITA BERIKUTNYA Picsart 23 10 09 07 45 08 368 Gowes di Tour of Kemala, Luna Maya dan Nirina Zubir: Banyuwangi Menyenangkan!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Ruang Kelas di MI Al-Hikmah Kedawung, Terkesan Tidak transparan Tanpa Adanya Papan Nama Proyek
9 Oktober 2025
SMPN 4 Lumajang Bantu Siswa Kurang Mampu dengan Dana Pribadi Guru
30 September 2025
Sinergi Pendidikan & Penegak Hukum: MKKS SMAS Kupas Permasalahan Sekolah
22 September 2025
Di Duga Oknum Guru Bidang Humas SMAN Durenan Halangi Kinerja Jurnalistik
20 September 2025
Manajemen Yayasan Miftahul Ulum Disorot: Warga Keluhkan Kebijakan, Sosial Kontrol Turun Tangan
18 September 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20251011 WA0047
Tempuh Mediasi Konflik Tanah Masjid Al Mukminin Desa Gintangan Berdamai
11 Oktober 2025
IMG 20251004 WA00451
Semarak Karnaval Budaya Klampokarum, Warga Tumpah Ruah Sambut Kreativitas Lokal
4 Oktober 2025
IMG 20250929 WA0145
Kelurahan Lateng Turun Tangan Dampingi Lansia yang Harus Jalani Operasi Tumor
29 September 2025
Pemuda Pemudi Warga Kelurahan Lateng Mengadakan Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alahi Wasallam
26 September 2025
FotoGrid 20250926 164549903
Pemuda Pemudi Warga Kelurahan Lateng Mengadakan Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alahi Wasallam
26 September 2025

Artikel Terkait:

IMG 20251014 WA0050
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang dan Polsek Randuagung Lakukan Pemantauan Pemakaman Terduga Pelaku Curwan di Ranuwurung

14 Oktober 2025
IMG 20251013 WA0060
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang konferensi pers hasil otopsi meninggalnya tersangka di rumkit bhayangkara lumajang

13 Oktober 2025
IMG 20251013 WA0041
Nasional

Duka dan Amarah di Lumajang Usai Warga Tewas Setelah Diamankan Polisi

13 Oktober 2025
IMG 20251012 WA0235
Nasional

Pemandian Alam Selokambang, Wisata Sejuk dengan Air Alami di Lumajang

12 Oktober 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ketua GAWARIS DPD Jawa Barat Angkat Bicara Atas Kasus Pelaporan Menimpa Jurnalis Tentang Berita Pernikahan Terlarang .
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?