Jatim.Rasionews.com Banyuwangi.Hati-hati kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) Jatim Cabang Banyuwangi.Karena ada salah satu nasabah BPR Jatim menjadi korban pencairan kredit pinjaman fiktif yang di lakukan oknum pegawai BPR Jatim Cabang Sehingga nasabah debitur mengalami kerugian atas penggunaan namanya sebagai atas nama pinjaman kredit fiktif dan di black list sama OJK karena di duga gak bisa membayar angsuran dan telat berbulan- bulan. Senin 24/07/2023.
Kejadian penggunaan nama fiktif pinjaman kredit oleh oknum pegawai BPR Jatim cabang Banyuwangi menimpa salah satu nasabah debitur yang inisial IRM usia 54 tahun dengan alamat Dusun Krajan,Desa Olehsari kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.
- Advertisement -
Ketika di wawancarai oleh awak media debitur IRM menyampaikan ” Betul mas, namanya di gunakan pinjam fiktif oleh oknum pegawai BPR Jatim Cabang Banyuwangi di ketahui muncul pada tahun 2018. Dan pegawai tersebut sudah di tahan oleh Kepolisian dan sekarang menjalani hukuman di lapas Banyuwangi.Saat itu saya mau ngambil gajian kepegawaian di Bank Syariah Indonesia ( BSI). Katanya petugas BSI di sistem perbankan muncul kredit pinjaman senilai 50 juta dan belum di lunasi sampai tahun 2023. Saya kaget mas…! Karena saya gak merasa meminjam uang di BPR Jatim Cabang Banyuwangi pada tahun 2018. Memang saya dulu sebelum pernah meminjam kredit di Bank itu pada tahun 2012 , tetapi pada tahun 2015 sudah lunas dan terbayar. Kok tiba-tiba muncul ada tagihan 2019 sampai sekarang. Saya gak merasa menerima uang kredit itu dan tidak pernah tanda tangan di berkas nomer kontrak pinjaman di BPR Jatim Cabang Banyuwangi tahun 2018. Sampai sekarang namanya saya di blacklist oleh OJK karena di anggap tidak mampu membayar pinjaman itu yang telat berbulan-bulan. Saya bingung dan tidak bisa mengajukan kredit ke bank lain karena terdaftar di OJK . Saya merasa di rugikan atas nama di gunakan pinjam fiktif ” kata IRM.
Dan setelah di ketahui ternyata data pengajuan IRM inisial sebelumnya yang masih berada di dokumen BPR Jatim di salah gunakan oleh GT petugas pelayanan kredit Bank BPR Jatim cabang Banyuwangi untuk ambil kredit lagi sebesar 5O juta,tanpa sepengetahuan atas nama IRM .Dan pegawai tersebut sudah di tahan oleh Kepolisian dan sekarang menjalani hukuman di lapas Banyuwangi pada tahun 2018
- Advertisement -
Atas kejadian yang menimpa nasabah kreditur BPR Jatim cabang Banyuwangi. Ketua DPC Ormas Macan Asia Slamet Hariyadi angkat bicara akan mencari keadilan atas kasusnya ini, dan akan menyikapi dan menindak lanjuti kecurangan BPR Jatim Cabang Banyuwangi dalam bentuk somasi dan laporan ke LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan ) juga akan meminta kerugian kepada BPR Jatim Cabang Banyuwangi secara finansial atas kerugian secara materi yang di alami IRM Idan meminta BPR Jatim Cabang Banyuwangi memulihkan namanya di OJK (Oritas Jasa Keuangan) hal ini perlu di lakukan untuk shok terapi, supaya nantinya tidak terjadi lagi praktek praktek curang yang merugikan nasabah,debitur dan masyarakat ” pungkas Selamet Hariyadi.
Solikin.