Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah dari Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Jatim Rasionews.com Lumajang |Kantor Bea Cukai Probolinggo mencatat hasil penindakan besar terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Tapal Kuda. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.107.287 batang rokok ilegal, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Kepala KPPBC Probolinggo, Rudi,widjatnoko menyampaikan bahwa selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan 10.441,22 liter minuman beralkohol serta sejumlah obat-obatan yang masuk dalam pengawasan.
“Totalnya tiga juta lebih batang rokok ilegal yang kami tindak. Selain itu ada minuman beralkohol dan sejumlah obat-obatan dalam pengawasan,” ujar Rudi.
Khusus di wilayah Kabupaten Lumajang, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita mencapai sekitar 181.000 batang.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa seluruh kasus saat ini telah masuk ke tahap proses hukum dan telah dilimpahkan ke pihak kepolisian, termasuk Polres Lumajang. Para pelaku memiliki peran yang beragam, mulai dari distributor, pemilik atau penjaga toko, hingga kurir pengantar barang.
- Advertisement -
“Peran pelaku tidak tunggal. Ada distributor, penjaga toko, dan juga kurir. Semuanya kami jerat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait ancaman hukum, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenakan pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sepanjang satu tahun terakhir, Bea Cukai menetapkan satu orang tersangka yang diduga berperan sebagai penyedia atau distributor rokok ilegal.
- Advertisement -
Sementara itu, untuk kasus minuman beralkohol ilegal, penyelidikan masih terus berlanjut. Minuman tersebut diduga berasal dari daerah lain seperti Bali dan Surabaya yang melintasi wilayah Lumajang sebagai jalur distribusi.
“Untuk miras masih dalam tahap penyidikan, jadi belum bisa kami tetapkan tersangkanya. Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP untuk pendalaman,” pungkas Rudi.
(Kib)




