Jaringan Okerbaya Kendalikan Peredaran dari Balik Lapas, Polres Lumajang Tangkap Dua Pelaku
Jatim Rasionews.com Lumajang – Satresnarkoba Polres Lumajang kembali mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang marak di wilayahnya. Dua pelaku ditangkap dalam operasi berbeda pada Rabu (9/7/2025), salah satunya diketahui dikendalikan dari dalam Lapas oleh suaminya sendiri.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial WJ, warga Desa Bodang, Kecamatan Padang, dan YT, seorang perempuan warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.
“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan WJ di rumahnya dengan barang bukti 426 butir pil berlogo ‘Y’. Setelah diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari YT,” jelas Kapolres, Rabu (16/7/2025).
Petugas kemudian menangkap YT di rumahnya dan menemukan 25 butir pil logo Y, 25 kaleng plastik putih, uang tunai Rp500 ribu, dan sebuah handphone yang menyimpan bukti transaksi.
Lebih mengejutkan, dari hasil penyelidikan, diketahui YT menjalankan bisnis haram ini di bawah kendali suaminya yang saat ini sedang mendekam di Lapas luar kota karena kasus serupa.
- Advertisement -
“Meski berada di balik jeruji, suaminya tetap mengendalikan peredaran melalui komunikasi dengan istrinya,” ungkap AKBP Alex Sandy Siregar.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Polres Lumajang akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba dan okerbaya. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
- Advertisement -
(Kib/Humas)