Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Gugat BSI di PA Banyuwangi, Sengketa Syariah Menguak Celah Merger dan Kejanggalan Lelang
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Gugat BSI di PA Banyuwangi, Sengketa Syariah Menguak Celah Merger dan Kejanggalan Lelang
Nasional

Gugat BSI di PA Banyuwangi, Sengketa Syariah Menguak Celah Merger dan Kejanggalan Lelang

Terakhir diperbarui: 2025/05/07 at 12:21 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 7 Mei 2025
Share
IMG 20250507 WA0063
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com|BANYUWANGI – Sidang perkara ekonomi syariah bernomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi yang tengah ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi memasuki babak keempat dengan dinamika yang semakin kompleks dan penuh nuansa hukum. Sidang yang digelar Selasa (6/5/2025) pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Utama itu mempertemukan kembali Ruslan Abdul Gani selaku Penggugat dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember sebagai Tergugat I, serta sejumlah pihak lain yang turut digugat.

- Advertisement -

Majelis Hakim dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., didampingi oleh dua hakim anggota Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I., serta Yuliadi, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Meski sejumlah pihak tergugat hadir, antara lain PT BSI melalui Rendik Eka Purnama, Legal Officer Region VIII Surabaya, dan Sri Wahyuningsih dari KPKNL Jember sebagai kuasa hukum Tergugat II, namun sidang kembali diwarnai ketidakhadiran sejumlah tergugat lainnya. Di antaranya Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor BPN Banyuwangi, dan Karyono selaku pemenang lelang (Turut Tergugat I). Pihak Notaris diketahui hanya hadir pada dua sidang awal, sedangkan BPN dan pemenang lelang belum sekalipun muncul sejak sidang pertama. Kondisi ini memicu spekulasi publik terkait keseriusan dan itikad para pihak dalam menghadapi proses hukum.

Ketua Majelis Hakim menegaskan hingga sidang keempat, beberapa tergugat belum menyampaikan jawaban resmi. Untuk menghindari stagnasi proses, majelis mendorong penggunaan e-litigasi, yang kemudian disepakati oleh para pihak yang hadir.

- Advertisement -

“Tolong dicatat, penyampaian duplik dari pihak Tergugat jika diperlukan dapat disiapkan secara manual. Tetapi tetap diunggah ke sistem,” tegas Hakim Ketua.

Sebagai tindak lanjut, Sri Wahyuningsih dari KPKNL menyatakan siap mengunggah dokumen jawaban setelah koordinasi internal mengenai akses akun e-Court.

Baca Juga:  Mari Bersama Kawal Gunung Tumpang Pitu, Jangan Sampai Seperti Negeri Wano Di Serial One Piece

Guna menjaga ketertiban proses, sidang menetapkan jadwal terstruktur dalam bentuk kalender tetap:

- Advertisement -

● 6 Mei 2025: Pengunggahan jawaban oleh Tergugat

● 20 Mei 2025: Replik Penggugat (e-litigasi)

● 3 Juni 2025: Duplik Tergugat (e-litigasi)

● 17 & 24 Juni 2025: Pembuktian & saksi Penggugat (tatap muka)

● 1 & 8 Juli 2025: Pembuktian & saksi Tergugat (tatap muka)

● 15 Juli 2025: Penyampaian kesimpulan

● 29 Juli 2025: Musyawarah Majelis & pembacaan putusan

Ketua Majelis mengungkapkan, bahwa format penjadwalan sidang kini dibuat lebih sistematis dalam bentuk kalender tetap, agar lebih terstruktur dan dapat dipantau semua pihak.

Usai persidangan, Kuasa hukum Penggugat Andy Najmus Saqib, S.H., menegaskan komitmen pihaknya mengikuti jalur e-litigasi dan menyerahkan dokumen replik tepat waktu. Ia berharap semua pihak tergugat dapat menunjukkan itikad baik dan menghormati jalannya proses hukum.

“Kami percaya bahwa keadilan hanya bisa ditegakkan jika semua pihak patuh pada hukum, tidak semena-mena atas nama merger atau kelembagaan,” ujar Andy.

Dalam pernyataan terpisah, Saleh, S.H., pimpinan tim kuasa hukum dari LKBH UNTAG Banyuwangi, menyoroti dalil hukum yang disampaikan BSI. Ia menyebut bahwa klaim BSI terkait pengalihan otomatis hak dan kewajiban dari Bank Syariah Mandiri (BSM) pasca-merger tidak berdasar secara hukum perjanjian.

“Yang mengalami perubahan kelembagaan adalah BRI Syariah, sementara BSM hanya bergabung. Maka, perjanjian syariah antara klien kami dan BSM tidak otomatis mengikat BSI,” tegas Saleh.

Saleh menambahkan bahwa dalam hukum perjanjian syariah, berlaku asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata. “Setiap perubahan harus melalui mekanisme hukum yang sah seperti addendum atau akad baru. Faktanya, itu tidak pernah dilakukan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Legitimasi Kepalsuan: Banyuwangi Dinobatkan Berprestasi di Tengah Kegagalan Tata kelola.

BSI juga dinilai keliru dalam menyebut bahwa hak tanggungan beralih otomatis akibat merger. Saleh menjelaskan, bahwa hak tanggungan merupakan perjanjian tambahan (akseosoris) yang harus disertai kuasa baru dari pemilik jaminan bila terjadi perubahan kreditur.

“Tidak ada pelunasan utang antara BSM ke BRI Syariah, atau dari BRI Syariah ke BSI. Maka tidak sah jika hak tanggungan dialihkan begitu saja,” ujarnya.

Lebih tajam lagi, Saleh menyebut pelaksanaan lelang yang dilakukan BSI tidak hanya janggal, tetapi berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan data appraisal tahun 2013, objek jaminan bernilai sekitar Rp700 juta, namun BSI justru melelang dengan limit hanya Rp260 juta pada 2023, angka yang dianggap tidak rasional dan merugikan debitur.

“Jika mengikuti rata-rata kenaikan nilai tanah 15% per tahun, nilai limit harusnya mendekati Rp760 juta. Ini patut diduga sebagai bentuk perampasan hak,” kata Saleh.

Tim kuasa hukum Penggugat, juga mempersoalkan tindakan BSI yang menempuh jalur pengadilan negeri untuk eksekusi objek syariah. Padahal, sesuai yurisdiksi, objek dengan akad syariah sepenuhnya berada di domain peradilan agama. Bahkan, sempat terjadi pencabutan sita eksekusi oleh pengadilan negeri karena objek tersebut bukan domainnya.

Pewarta: Fajar.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250507 WA0043 DPD LIRA Lumajang Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR, Siap Lapor Bila Ada Pelanggaran
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250508 WA0008 KDS dan PMI Banyuwangi Gelar Donor Darah Rutin, 21 Kantong Terkumpul
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

RA Nurul Jadid Randuagung Semarakkan Pawai Sambut Bulan Suci Ramadhan
14 Februari 2026
Dugaan Pungli Dana PIP di SMK Sunan Kalijaga, LP-KPK Desak Aparat Bertindak
13 Februari 2026
MAN 2 Banyuwangi Study Kampus ke FIP UM, 344 Siswa Bekali Wawasan Perguruan Tinggi
11 Februari 2026
SMKN 1 Lumajang HUT ke-57 Gelar Spectra Smekensa: Sharing Passion, Energy, Celebrating Togetherness, in Radiant Achievement
22 Januari 2026
SFC Smekensa Fashion Carnival Meriahkan HUT ke-57 SMK Negeri 1 Lumajang
15 Januari 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260307 WA0143
Berbagi Berkah Ramadan, Masjid Istiqlal Randuagung Bagikan 1.000 Takjil kepada Pengguna Jalan
7 Maret 2026
IMG 20260305 WA0111
Baznas Salurkan 2.100 Paket Santunan Berkah Ramadan, 100 Paket Disalurkan di Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung
5 Maret 2026
IMG 20260301 WA0124
Gorong-Gorong Jalan Kabupaten di Dusun Grujukan Kalidilem Perlu Perbaikan
1 Maret 2026
IMG 20260228 WA0132
Semarak Hari ke-10 Di Bulan Suci Ramadan, Remaja Masjid Istiqlal Timur Randuagung Bagikan 700 Takjil
28 Februari 2026
IMG 20260221 WA0136
Hari Ketiga Ramadan, Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Bagikan Takjil, Warga Antusias hingga Jalanan Sempat Macet
21 Februari 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260307 WA0455
Nasional

Banyuwangi Darurat Jalan Rusak, Opsen PKB di Pungut, Perbaikan Jalan di Pertanyakan?

7 Maret 2026
IMG 20260307 WA0143
NasionalSeputar Desa

Berbagi Berkah Ramadan, Masjid Istiqlal Randuagung Bagikan 1.000 Takjil kepada Pengguna Jalan

7 Maret 2026
IMG 20260307 WA0072
NasionalPemerintahanTNI – Polri

Kapolsek Padang Silaturahmi Kamtibmas dengan Anggota DPRD Lumajang, Dilanjutkan Buka Puasa Bersama

7 Maret 2026
IMG 20260306 WA0489
Nasional

Kasus Fitnah dan Ancaman Meledak di Banyuwangi, Indra Resmi Lapor Polisi

6 Maret 2026
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Gugat BSI di PA Banyuwangi, Sengketa Syariah Menguak Celah Merger dan Kejanggalan Lelang
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?