Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Gugat BSI di PA Banyuwangi, Sengketa Syariah Menguak Celah Merger dan Kejanggalan Lelang
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Gugat BSI di PA Banyuwangi, Sengketa Syariah Menguak Celah Merger dan Kejanggalan Lelang
Nasional

Gugat BSI di PA Banyuwangi, Sengketa Syariah Menguak Celah Merger dan Kejanggalan Lelang

Terakhir diperbarui: 2025/05/07 at 12:21 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 7 Mei 2025
Share
IMG 20250507 WA0063
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com|BANYUWANGI – Sidang perkara ekonomi syariah bernomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi yang tengah ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi memasuki babak keempat dengan dinamika yang semakin kompleks dan penuh nuansa hukum. Sidang yang digelar Selasa (6/5/2025) pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Utama itu mempertemukan kembali Ruslan Abdul Gani selaku Penggugat dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember sebagai Tergugat I, serta sejumlah pihak lain yang turut digugat.

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Majelis Hakim dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., didampingi oleh dua hakim anggota Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I., serta Yuliadi, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Meski sejumlah pihak tergugat hadir, antara lain PT BSI melalui Rendik Eka Purnama, Legal Officer Region VIII Surabaya, dan Sri Wahyuningsih dari KPKNL Jember sebagai kuasa hukum Tergugat II, namun sidang kembali diwarnai ketidakhadiran sejumlah tergugat lainnya. Di antaranya Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor BPN Banyuwangi, dan Karyono selaku pemenang lelang (Turut Tergugat I). Pihak Notaris diketahui hanya hadir pada dua sidang awal, sedangkan BPN dan pemenang lelang belum sekalipun muncul sejak sidang pertama. Kondisi ini memicu spekulasi publik terkait keseriusan dan itikad para pihak dalam menghadapi proses hukum.

Ketua Majelis Hakim menegaskan hingga sidang keempat, beberapa tergugat belum menyampaikan jawaban resmi. Untuk menghindari stagnasi proses, majelis mendorong penggunaan e-litigasi, yang kemudian disepakati oleh para pihak yang hadir.

- Advertisement -

“Tolong dicatat, penyampaian duplik dari pihak Tergugat jika diperlukan dapat disiapkan secara manual. Tetapi tetap diunggah ke sistem,” tegas Hakim Ketua.

Sebagai tindak lanjut, Sri Wahyuningsih dari KPKNL menyatakan siap mengunggah dokumen jawaban setelah koordinasi internal mengenai akses akun e-Court.

Baca Juga:  Egitya Firdausyah di Ambil Sumpah Jabatan PNS sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan Kelas II A Jember.

Guna menjaga ketertiban proses, sidang menetapkan jadwal terstruktur dalam bentuk kalender tetap:

- Advertisement -

● 6 Mei 2025: Pengunggahan jawaban oleh Tergugat

● 20 Mei 2025: Replik Penggugat (e-litigasi)

● 3 Juni 2025: Duplik Tergugat (e-litigasi)

● 17 & 24 Juni 2025: Pembuktian & saksi Penggugat (tatap muka)

● 1 & 8 Juli 2025: Pembuktian & saksi Tergugat (tatap muka)

● 15 Juli 2025: Penyampaian kesimpulan

● 29 Juli 2025: Musyawarah Majelis & pembacaan putusan

Ketua Majelis mengungkapkan, bahwa format penjadwalan sidang kini dibuat lebih sistematis dalam bentuk kalender tetap, agar lebih terstruktur dan dapat dipantau semua pihak.

Usai persidangan, Kuasa hukum Penggugat Andy Najmus Saqib, S.H., menegaskan komitmen pihaknya mengikuti jalur e-litigasi dan menyerahkan dokumen replik tepat waktu. Ia berharap semua pihak tergugat dapat menunjukkan itikad baik dan menghormati jalannya proses hukum.

“Kami percaya bahwa keadilan hanya bisa ditegakkan jika semua pihak patuh pada hukum, tidak semena-mena atas nama merger atau kelembagaan,” ujar Andy.

Dalam pernyataan terpisah, Saleh, S.H., pimpinan tim kuasa hukum dari LKBH UNTAG Banyuwangi, menyoroti dalil hukum yang disampaikan BSI. Ia menyebut bahwa klaim BSI terkait pengalihan otomatis hak dan kewajiban dari Bank Syariah Mandiri (BSM) pasca-merger tidak berdasar secara hukum perjanjian.

“Yang mengalami perubahan kelembagaan adalah BRI Syariah, sementara BSM hanya bergabung. Maka, perjanjian syariah antara klien kami dan BSM tidak otomatis mengikat BSI,” tegas Saleh.

Saleh menambahkan bahwa dalam hukum perjanjian syariah, berlaku asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur Pasal 1338 KUHPerdata. “Setiap perubahan harus melalui mekanisme hukum yang sah seperti addendum atau akad baru. Faktanya, itu tidak pernah dilakukan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tahun 2024, Bupati Ipuk Kembali Fokus Pembangunan Infrastruktur Jalan

BSI juga dinilai keliru dalam menyebut bahwa hak tanggungan beralih otomatis akibat merger. Saleh menjelaskan, bahwa hak tanggungan merupakan perjanjian tambahan (akseosoris) yang harus disertai kuasa baru dari pemilik jaminan bila terjadi perubahan kreditur.

“Tidak ada pelunasan utang antara BSM ke BRI Syariah, atau dari BRI Syariah ke BSI. Maka tidak sah jika hak tanggungan dialihkan begitu saja,” ujarnya.

Lebih tajam lagi, Saleh menyebut pelaksanaan lelang yang dilakukan BSI tidak hanya janggal, tetapi berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan data appraisal tahun 2013, objek jaminan bernilai sekitar Rp700 juta, namun BSI justru melelang dengan limit hanya Rp260 juta pada 2023, angka yang dianggap tidak rasional dan merugikan debitur.

“Jika mengikuti rata-rata kenaikan nilai tanah 15% per tahun, nilai limit harusnya mendekati Rp760 juta. Ini patut diduga sebagai bentuk perampasan hak,” kata Saleh.

Tim kuasa hukum Penggugat, juga mempersoalkan tindakan BSI yang menempuh jalur pengadilan negeri untuk eksekusi objek syariah. Padahal, sesuai yurisdiksi, objek dengan akad syariah sepenuhnya berada di domain peradilan agama. Bahkan, sempat terjadi pencabutan sita eksekusi oleh pengadilan negeri karena objek tersebut bukan domainnya.

Pewarta: Fajar.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250507 WA0043 DPD LIRA Lumajang Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR, Siap Lapor Bila Ada Pelanggaran
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250508 WA0008 KDS dan PMI Banyuwangi Gelar Donor Darah Rutin, 21 Kantong Terkumpul
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Gebyar Seni P5 SDN Negeri Nglumber 1 Tampilkan Ragam Kreasi dan Bakat Siswa
26 Juni 2025
Yayasan Al Maisaroh Gelar Karnaval Budaya, Angkat Tema Kebhinekaan
23 Juni 2025
Puluhan Sekolah di Lumajang Bersiap Raih Adiwiyata 2025, Bentuk Generasi Peduli Lingkungan Sejak Dini
17 Juni 2025
Wisuda TAPAS Rogojampi: Dari Paud Sudah Bisa Baca Tulis Qur’an
17 Juni 2025
Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa
3 Juni 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250629 WA00231
Yayasan Lentera Ta’awun Al Barokah Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Kalidilem
29 Juni 2025
IMG 20250628 WA00931
Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Santunan Anak Yatim ke-9, Hadirkan Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
28 Juni 2025
IMG 20250627 WA0105
Desa Sumbermujur Meriahkan 1 Muharram dengan Arak-Arakan Budaya dan Gunungan Hasil Bumi
27 Juni 2025
IMG 20250627 WA0090
Ritual Pemendaman Kepala Sapi Warnai Tradisi Sakral di Hutan Bambu Sumbermujur
27 Juni 2025
IMG 20250619 WA0106
Wujudkan Karnaval Tertib dan Meriah, Desa Wonokerto Bentuk Panitia Pelaksana
19 Juni 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250630 WA0080
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Gelar Bhakti Pelayanan Masyarakat di CFD Peringati Hari Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025
IMG 20250630 WA0004
Nasional

Lintas Iman, Satu Tujuan: RKBK Dapat Apresiasi Pembimas Kristen Jawa Timur

30 Juni 2025
IMG 20250629 WA0017 1
Nasional

Polres Lumajang Intensifkan Patroli Dini Hari, Sasar Wilayah Rawan Kriminalitas

29 Juni 2025
IMG 20250629 WA00231
NasionalSeputar Desa

Yayasan Lentera Ta’awun Al Barokah Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Kalidilem

29 Juni 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Gugat BSI di PA Banyuwangi, Sengketa Syariah Menguak Celah Merger dan Kejanggalan Lelang
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?