Jatim Rasionews.com|BANYUWANGI, Sebuah forum bertajuk Grand Launching & Project Group Discussion sukses digelar pada Sabtu, 26 Juli 2025, di Jl. Kepiting No. 34-35, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi. Forum ini mengangkat tema aktual:
“Mentracking KUHP Baru sebagai Upaya Membangun Paradigma Hukum Pidana Abad 21: Menelaah Pemberlakuannya Berdasarkan Asas-Asas Hukum Pidana”.
Diskusi ini dimoderatori oleh KH. Ir. Achmad Wahyudi, S.H., M.H., pengasuh Pondok Pesantren Adz Dzikra Banyuwangi yang juga dikenal sebagai konsultan hukum dan advokat senior.
Forum menghadirkan narasumber dari berbagai institusi strategis, yakni:
Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.H., S.I.K., M.H., Kasatreskrim Polresta Banyuwangi; Gede Agastia Erlandi, S.H., M.H., Kasubnit Pra Penuntutan Kejari Banyuwangi; dan Dr. Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP, akademisi Universitas Airlangga Surabaya.
- Advertisement -
Ketiganya secara mendalam membahas transisi hukum pidana nasional pasca disahkannya KUHP baru, yang dianggap sebagai langkah monumental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kompol Komang menekankan pentingnya penyamaan perspektif antar penegak hukum dalam pelaksanaan KUHP yang mengusung nilai-nilai keadilan restoratif. Sementara Gede Agastia menyoroti dinamika peran jaksa dalam tahapan pra-penuntutan yang kini menuntut ketelitian lebih tinggi seiring dengan perubahan norma hukum.
Dari sisi akademisi, Dr. Riza Alifianto menjelaskan bahwa KUHP baru harus dipahami dalam kerangka globalisasi hukum, transformasi sosial, dan kemajuan teknologi yang mengubah wajah kejahatan itu sendiri.
- Advertisement -
Dialog terbuka dengan peserta berlangsung hangat dan kritis. Sejumlah tokoh dan praktisi hukum lokal terlibat aktif dalam diskusi, di antaranya:
Advokat R. Bomba Sugiarto, praktisi hukum Andi Purnama, ST., SH., MM, Halili Abdul Ghani, H. M. Sodiq dari PGRI Banyuwangi, serta Sugeng, S.H., advokat dari Peradi Banyuwangi, yang menyampaikan pandangan soal tantangan penerapan asas legalitas dan ancaman overkriminalisasi dalam KUHP baru.
Hadir pula sejumlah anggota Peradi Banyuwangi yang menyatakan pentingnya kolaborasi lintas profesi hukum dalam mengawal penerapan KUHP baru agar tidak menjauh dari prinsip keadilan substantif.
KH. Achmad Wahyudi dalam penutupannya menyampaikan bahwa forum ini bukan sekadar peluncuran simbolik, melainkan bentuk kontribusi nyata dalam membangun diskursus hukum yang kritis dan solutif. “Banyuwangi memulai dari ruang kecil ini untuk membuka percakapan besar tentang keadilan hukum nasional,” ungkapnya.
Acara dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga siang hari, diwarnai antusiasme peserta dari kalangan advokat, akademisi, mahasiswa hukum, tokoh masyarakat, hingga praktisi peradilan serta dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Banyuwangi.
Pewarta.Supartono