Geger..! Jalan Rusak di Banyuwangi Disorot LSM, Opsen PKB Rp86.500 Dipertanyakan
Jatim Rasionews.com Banyuwangi – Kondisi sejumlah ruas jalan rusak di Kabupaten Banyuwangi memicu kegelisahan masyarakat. Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan yang akrab disapa Iwan, angkat bicara terkait kerusakan jalan yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Menurut Iwan, kerusakan jalan terjadi di berbagai kecamatan dengan kondisi yang cukup memprihatinkan, mulai dari jalan berlubang hingga permukaan bergelombang. Kerusakan tersebut banyak ditemukan di wilayah pinggiran hingga jalur yang padat dilalui kendaraan.
Keluhan warga pun ramai bermunculan di media sosial maupun forum RT/RW. Banyak masyarakat mengaku khawatir karena kondisi jalan yang rusak berpotensi memicu kecelakaan, terutama pada malam hari saat jarak pandang terbatas.
Iwan mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan langsung dari masyarakat terkait kerusakan jalan yang sudah cukup lama terjadi. Salah seorang warga Bajur (nama samaran) menyebut hingga kini perbaikan dari pemerintah belum terlihat signifikan.
“Kerusakan ini sudah lama terjadi, namun respons pemerintah dinilai masih lambat,” ujar warga tersebut.
- Advertisement -
Selain menyoroti kerusakan jalan, Iwan juga mempertanyakan adanya pungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp86.500 yang tercantum pada STNK saat masyarakat membayar pajak kendaraan di Samsat. Di sisi lain, warga juga masih dibebani dengan program parkir berlangganan.
Hal tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai penggunaan dana yang berasal dari pajak kendaraan bermotor tersebut. Warga berharap dana dari pajak kendaraan yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk perbaikan infrastruktur jalan.
Iwan mendesak Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang (PU CKTR) Banyuwangi bersama pemerintah provinsi agar segera melakukan perbaikan terhadap ruas jalan yang mengalami kerusakan.
- Advertisement -

“Segera lakukan pengaspalan ulang pada jalan-jalan yang rusak. Jika opsen PKB justru membebani masyarakat, sebaiknya dilakukan evaluasi bahkan dihapuskan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap mengirimkan surat kepada Presiden, kementerian terkait hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan perhatian. Langkah itu disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat.
“Kami menjalankan kontrol sosial demi rakyat, sesuai arahan presiden,” tambah Iwan.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi jalan rusak maupun polemik opsen PKB tersebut. Warga berharap pemerintah segera melakukan evaluasi dan perbaikan, mengingat kondisi jalan yang layak sangat penting bagi kelancaran mobilitas serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Secara aturan, tanggung jawab perbaikan jalan telah diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya pada Pasal 24 ayat (2) disebutkan bahwa penyelenggara jalan juga wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Bahkan dalam Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman tersebut mulai dari hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda hingga Rp12 juta jika menimbulkan kerusakan kendaraan atau luka ringan, hingga pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan jalan di wilayahnya.
Dengan demikian, jalan rusak yang dibiarkan tanpa penanganan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian penyelenggara jalan dan berpotensi
(Tim)




