Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > TNI – Polri > Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
TNI – Polri

Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Terakhir diperbarui: 2025/03/13 at 8:31 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 13 Maret 2025
Share
IMG 20250313 WA0401
SHARE

 

 

Jatum.Rasionews.com |Jakarta – Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3), di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

- Advertisement -

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

- Advertisement -

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

Baca Juga:  Polres Lumajang Lakukan Trauma Healing, Anak-Anak Pengungsi Semeru Kembali Ceria

- Advertisement -

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

Baca Juga:  Kurang dari 24 jam Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Penganiayaan Berujung Maut di Pandaan

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen. Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen. Trunoyudo.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.

Pewarta: Eka Wahyudi

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250313 WA0380 Warga Wongsorejo Geger, Mayat Ditemukan Tergantung di Gubuk Dekat Sungai
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250313 WA0395 Wakapolresta Banyuwangi Hadiri Acara Gelar Buka Puasa bersama Hj. Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Pesan Toleransi dan Kebersamaan Disampaikan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dies Natalis SDN 4 Penganjuran ke-62 Mengadakan Lomba Olimpiade di Bidang sekola Bahasa Inggris, matematika, IPS, IPA
29 November 2025
36 Peserta Pemagangan Kemnaker Mulai Ikuti Orientasi di Lapas Banyuwangi
24 November 2025
SMAN 2 Taruna Bhayangkara Genteng Gaungkan Ikrar Anti Narkoba, Edukasi Hukum dan Rehabilitasi
20 November 2025
Mahasiswa STIH Jenderal Sudirman Lumajang Didorong Asah Soft Skill Lewat Pelatihan Legal Opinion dan Komunikasi
12 November 2025
Pekerja Proyek Revitalisasi SDN Purworejo 1 Senduro Diduga Tak Gunakan APD, Langgar Aturan K3
11 November 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

20251128 173911
Semangat Gotong Royong Warga Sumberarum : Jumat Bersih yang Menyatukan dan Menyegarkan Lingkungan
28 November 2025
IMG 20251127 WA0278 1
Prosesi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Warnai Antusias Warga Tamansari.
27 November 2025
IMG20251125101440
Pemdes Bunder Salurkan BLT Kesra Rp900 Ribu kepada 405 Penerima Manfaat
25 November 2025
IMG 20251115 WA0070
Kerapan Sapi di Selok Anyar Kembali Digelar, 189 Pasang Sapi Meriahkan di Lapangan 
15 November 2025
20251114 103118
Warga Gumukrejo RW 4 Gotong Royong Percepat Penyelesaian Proyek Pavingisasi Desa Temuguruh
14 November 2025

Artikel Terkait:

FotoGrid 20251202 115207199
TNI – Polri

Ketum Bhayangkari Beri Bantuan Hingga Hibur Anak-Anak Korban Bencana di Tapanuli Tengah

2 Desember 2025
FotoGrid 20251202 094647446
TNI – Polri

Mabes Polri Berangkatkan 219 Personil dan Bantuan Logistik untuk Mitigasi Bencana Alam di Sumatera Utara

2 Desember 2025
FotoGrid 20251202 092638166
TNI – Polri

SIARAN PERS POLRI Polri Kerahkan Pasukan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar – Percepatan Tanggap Bencana & Dukungan Penanganan Lapangan

2 Desember 2025
IMG 20251201 WA0010
TNI – Polri

Ratusan Personel Brimob, Semapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana

1 Desember 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?