Jatim Rasionews.com|Pasuruan – Seorang warga Kota Pasuruan bernama IN melaporkan perempuan berinisial Y. ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Sabtu, 29 Maret 2025, dan kini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Senin 12/05/2025
Peristiwa bermula saat IN menghadiri hajatan sunatan pada 29 Desember 2024, yang digelar di rumah seorang oknum wartawan berinisial S. di Desa Sebani, Kecamatan Gadingrejo. Ia datang bersama tiga rekan perempuannya atas undangan istri S., yang merupakan rekan bisnis satu tim.
Saat acara berlangsung, pertunjukan bantengan membuat kendaraan para tamu tidak bisa keluar hingga malam hari. Seusai Maghrib, rekan-rekannya pulang, sementara IN memilih tetap di lokasi karena mendapat telepon dari suaminya yang menyatakan akan menghadiri hajatan dan menjemput. Selama menunggu, IN turut membantu jalannya acara hajatan.
Namun, suasana berubah tegang saat kakak Y., yakni L., memanggil IN dan suaminya untuk duduk bersama di teras rumah. Di hadapan keluarga tuan rumah dan beberapa tamu, Y. kemudian melontarkan pernyataan yang dinilai menghina dan merendahkan martabat IN di depan umum.
Tak berhenti di situ, IN juga menduga namanya kembali dicemarkan lewat sebuah artikel media online yang dibaca oleh lebih dari 2.187 pembaca sebelum akhirnya di-takedown setelah laporan resmi disampaikan.
- Advertisement -
IN turut mempertanyakan sikap media yang dinilainya tidak profesional dalam pemberitaan.
“Kenapa berita yang memuat pernyataan adik ipar istri oknum wartawan, L., langsung ditakedown setelah saya melapor, sementara media lain justru bangga memviralkannya tanpa pernah mengonfirmasi atau meminta klarifikasi dari saya?” ujar IN
Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik secara terbuka dan bagian dari serangan opini publik yang terkesan terorganisir.
- Advertisement -
Sebagai bagian dari proses hukum, S. dijadwalkan hadir di Polres Pasuruan Kota untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, namun mangkir dari panggilan. Sebaliknya, ia justru berulang kali menghubungi IN secara pribadi, sehingga IN memilih memblokir seluruh nomor dan akun media sosial S. dan istrinya, karena trauma atas pengalaman sebelumnya.
Diketahui, IN pernah melaporkan L. atas dugaan penganiayaan, namun laporan itu dicabut setelah S. dan istrinya memohon secara personal tanpa didampingi kuasa hukum. Mereka berjanji tidak akan mengulanginya, namun justru kembali melakukan tekanan dan serangan, termasuk melalui pernyataan di media.
Merasa tidak ada itikad baik dan terus menjadi korban serangan psikologis, IN memutuskan kembali menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum IN, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H. dari LBH Mukti Pajajaran, menilai kasus ini sebagai bentuk serangan berulang yang dilatari motif personal.
“Ini bukan konflik biasa, ini upaya sistematis untuk menjatuhkan klien kami secara psikologis dan sosial. Kami telah siapkan bukti lengkap: saksi, rekaman, dan dokumentasi pemberitaan,” ujar Andreas tegas.
Ia memastikan tim hukumnya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan memberi ruang bagi manipulasi dan tekanan emosional. Hukum harus ditegakkan secara adil,” tambahnya.
Polres Pasuruan Kota menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional. Masyarakat diminta untuk tidak mencampuri proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.
(Andreas.)