Rabu, 09/07/2025. Jatim.Rasionews.comll AA diduga bertindak tidak semestinya. Saat beberapa Wartawan dari media berbeda. Datang untuk konfirmasi program desa dalam pengelolaan Dana Desa dari APBN dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah Kabupaten Bogor APBD dan APBD Provinsi Jabar.
Berbarengan pada saat itu Desa Tajurhalang sedang melaksanakan acara salah satu program yang sedang dilakukannya yaitu sosialisasi terkait stanting yang dihadiri ibu-ibu PKK Desa Tajurhalang.
Dengan jelasnya oknum kades itu menyampaikan kata-kata yang memilukan profesi jurnalis.
“Hayo silahkan makan dulu kalau uang mah tidak ada”. Kata AA.
Setelah mengucapkan itu oknum kades AA pergi meninggalkan wartawan dan pergi tanpa jejak saat akan dimintai keterangan soal celotehannya yang menyinggung propesi. Bahkan ketika dicari keberadaannya dikantor desa tidak ditemukan, hanya kendaraannya terpakir dikantor desa. Malah salah satu stap desa ketika ditanyakan terkait keberadaannya menyampaikan,
” bapak pergi tidak ada”. Katanya
- Advertisement -
Sementara dalam aturan dan Undang-Undang sangat jelas. Kepala desa yang melakukan pelecehan profesi wartawan dapat dikenakan sanksi administratif dan berpotensi sanksi pidana, tergantung pada jenis pelecehan dan aturan yang berlaku.
Sanksi administratif bisa berupa teguran, peringatan, atau bahkan pemberhentian sementara/tetap sebagai kepala desa. Secara pidana, jika pelecehan tersebut memenuhi unsur pidana, seperti pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, maka bisa dikenakan sanksi sesuai KUHP atau UU ITE.
Dilain pihak,Sekertaris LSM KPK Nusantara Bogor Raya, Rojer Muhidin pada awak media (09/07/2025), menyayangkan dan mengecam sikap yang dilakukan kades Tajurhalang kepada wartawan, karena dirinya menilai tidak sepatutnya seorang kepala desa harus berkata dan berucap dengan kata yang tidak patut. Karena kepala desa adalah pejabat publik yang paham betul harus beretika benar apalagi terhadap kontrol sosial.
- Advertisement -
Selain itu juga, Wartawan dilindungi oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Terutama dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Perlindungan ini termasuk hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk menyampaikan informasi, dan hak untuk dilindungi dari intimidasi atau kekerasan.
Penting juga untuk diingat: pelecehan profesi wartawan dapat berdampak serius pada kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Setiap tindakan yang menghalangi atau merendahkan wartawan dalam menjalankan tugasnya perlu ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyelesaian kasus pelecehan profesi wartawan bisa melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, organisasi wartawan, dan dewan pers. Ujar Rojer.
Lebih jauh disampaikan, Jika pelecehan tersebut berupa tindakan yang merendahkan martabat profesi wartawan, kepala desa bisa mendapatkan teguran atau peringatan dari pihak yang berwenang, seperti camat, bupati, atau bahkan badan pengawas desa. Dengan memberikan sangsi
berupa pemberhentian Sementara/Tetap:
Jika tindakan pelecehan tersebut termasuk pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melanggar hukum, kepala desa bisa diberhentikan sementara atau bahkan diberhentikan tetap dari jabatannya. Untuk itu, jika dugaan pelecehan sudah menciderai propesi wartawan Bupati Bogor harus ambil tindakan tegas. Jelasnya.(Red)




