Dugaan Kasus KDRT di Rowokangkung, Seorang Anak Tiri Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Jatim Rasionews.com Lumajang | Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah seorang warga berinisial M U yang beralamat di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Adapun terduga pelaku dalam kejadian tersebut adalah seorang laki-laki berinisial M U, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Ipda Suprapto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban yang diketahui berinisial S K J berada di rumah tetangga pada Kamis siang sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku M U mencari keberadaan korban yang merupakan anak tiri karena tidak berada di rumah.
Mengetahui hal tersebut, seorang tetangga berinisial L R J kemudian menyuruh korban untuk segera pulang ke rumah. Namun, setibanya di rumah, korban justru diduga mendapat perlakuan kasar dari terduga pelaku.
- Advertisement -
Korban disebut dimarahi, lalu didorong hingga mengalami luka. Tidak berhenti sampai di situ, korban juga diduga diseret ke kamar mandi dan kemudian disiram air oleh pelaku.
Selain itu, pelaku juga diduga memasukkan jarinya ke dalam mulut korban. Tindakan kekerasan tersebut berlanjut ketika korban diduga dipukul menggunakan cambuk yang mengenai bagian punggung, hingga menyebabkan memar.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian kini melakukan penanganan lebih lanjut guna mendalami peristiwa yang terjadi, termasuk mengumpulkan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
- Advertisement -
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan yang diduga terjadi di lingkungan rumah tangga terhadap seorang anak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, agar dapat segera ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Kib)




