DPD LIRA Lumajang Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR, Siap Lapor Bila Ada Pelanggaran
Jatim Rasionews.com |Lumajang – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Lumajang memberikan perhatian serius terhadap praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di daerahnya. Hal ini menyusul temuan di lapangan mengenai adanya permintaan agunan atau jaminan oleh sejumlah bank kepada nasabah, meski nominal pinjaman berada dalam batas yang seharusnya tidak memerlukan jaminan.
Wakil Bupati DPD LIRA Lumajang, Dendik Zeldimto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari masyarakat terkait praktik tersebut .bahkan ada yang sampai terancam kehilangan aset karena agunannya akan disita. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa kredit KUR dengan nilai pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak disyaratkan agunan atau jaminan tambahan.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak bank-bank penyalur kredit KUR yang meminta jaminan seperti akta tanah, BPKB kendaraan, hingga sertifikat hak milik (SHM), meskipun jumlah pinjaman masih dalam batasan yang tidak memerlukan jaminan,” kata Dendik, Senin (6/5).
Ia menegaskan bahwa KUR adalah program pemerintah yang dirancang untuk membantu peningkatan ekonomi masyarakat kecil dan menengah di Indonesia, sehingga harus dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku. DPD LIRA Lumajang, menurutnya, siap mendukung pemerintah dengan menjalankan fungsi kontrol sosial dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami akan terus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait hak dan prosedur dalam pengajuan KUR. Bila ditemukan adanya pelanggaran atau bank yang masih meminta agunan di luar ketentuan, kami tidak akan segan melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegasnya.
- Advertisement -
DPD LIRA juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mencari informasi dan melaporkan jika mengalami praktik serupa saat mengajukan pinjaman KUR.
Program KUR sendiri merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia, dengan subsidi bunga dan kemudahan akses bagi pelaku usaha kecil. Keberhasilan program ini dinilai sangat bergantung pada konsistensi implementasi kebijakan di tingkat lembaga penyalur.
(Tim)