Disnaker Lumajang Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemilik Tambang Pasir
Rasionews.com |Lumajang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menggelar sosialisasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pemilik tambang pasir di wilayah setempat. Kegiatan yang berlangsung di aula Disnaker tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Disnaker, Ketua BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang, serta perwakilan dari Bagian Perekonomian Sekda Lumajang. Dari 40 pemilik tambang berizin yang diundang, sekitar 50 persen hadir.Rabu (19/11/2025)

Kepala Disnaker Lumajang, Subaehan, menyampaikan bahwa sektor pertambangan pasir merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, sektor ini memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi sehingga diperlukan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
“Kami berharap seluruh pemilik tambang mengikutsertakan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya pekerja tetap, tetapi juga mitra kerja yang tidak berstatus pegawai. Minimal ketika masa kerja berlangsung selama tiga bulan atau saat order sedang tinggi, mereka tetap harus di-cover,” ujar Subaehan.
- Advertisement -
Ia menegaskan, apabila dalam masa tiga bulan tersebut terjadi kecelakaan kerja, pekerja lepas tetap berhak memperoleh perlindungan. Langkah ini dinilai dapat mengurangi beban perusahaan terkait risiko kecelakaan, sebagaimana mekanisme pada jasa konstruksi yang mewajibkan perlindungan bagi seluruh pekerja selama masa kontrak.
Selain itu, Disnaker juga meminta pemilik tambang untuk menginventarisasi mitra kerja yang tergolong tidak mampu atau rentan miskin. Pada tahun 2026, kelompok ini direncanakan mendapat dukungan pembiayaan kepesertaan melalui dana DBHCT sebesar lebih dari Rp5,96 miliar. Dana tersebut tidak hanya dialokasikan untuk buruh tani tembakau, tetapi juga akan mencakup pekerja tambang.
“Harapan kami, para pekerja tidak lagi was-was. Jika terjadi sesuatu—meskipun bukan hal yang diinginkan—mereka tidak perlu khawatir terhadap biaya pengobatan maupun beban yang ditinggalkan kepada keluarga. Perusahaan pun lebih ringan karena risikonya sudah ditanggung BPJS,” jelas Subaehan.
- Advertisement -
Sementara itu, Bonni Momenta, Kepala Bagian Perekonomian Sekda Lumajang, menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memperluas pemahaman para pemilik tambang terkait manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penambang adalah bagian dari masyarakat kita yang perlu diberi wawasan. Selama ini mungkin ada yang belum tersentuh informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan, sosialisasi tidak hanya terkait ini saja, tetapi juga mengenai perpajakan dan program lain dari pemerintah,” ujar Bonni.
Ia menambahkan bahwa kegiatan kali ini dikhususkan bagi penambang berizin. Sementara untuk penambang yang belum berizin, materi sosialisasi akan disampaikan secara tertulis melalui koordinasi dengan Dinas ESDM. Jumlah peserta juga tidak maksimal karena sebagian pemilik tambang sedang mengikuti agenda rekonsiliasi pada hari yang sama.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Delis, Kepala BPJS Cabang Lumajang, menjelaskan bahwa pihaknya mendorong seluruh perusahaan dan CV penambang untuk segera mendaftarkan pekerjanya. Disnaker juga akan memberikan pendampingan bagi pekerja mandiri di sektor tambang yang tidak berstatus sebagai pegawai tetap.
Delis menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah melaksanakan program pemberian insentif bagi Guru Ngaji dan Modin melalui pendanaan pemerintah daerah. Program serupa untuk komunitas pekerja tambang mandiri baru dapat direalisasikan tahun ini setelah sempat tertunda.
“Dengan adanya kepesertaan ini, kami berharap para pekerja tambang dapat bekerja tanpa rasa khawatir. Jika terjadi risiko kerja, mereka tidak perlu memikirkan biaya, dan perusahaan pun lebih tenang karena perlindungan sudah tersedia,” pungkasnya.
Kib




