Diskoperindag Lumajang Luncurkan Dana Cukai Tembakau Rp510 Juta untuk Latih Buruh Rokok
Jatim Rasionews.com Lumajang – Dari total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,4 miliar yang diterima Kabupaten Lumajang, sekitar Rp510 juta dialokasikan khusus untuk program pembinaan industri rokok. Meski jumlahnya tidak sampai miliaran, dana tersebut difokuskan pada peningkatan kapasitas pelaku usaha tembakau dan buruh pabrik rokok. (Selasa, 23/9/2025).
Kepala Bidang Usaha Mikro dan Industri Diskoperindag Lumajang, Andri Aprian, ST, menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT dibagi dalam lima program utama, yaitu peningkatan kualitas produksi, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi regulasi, serta tindak lanjut penegakan hukum. Dari lima program itu, sektor industri mendapat alokasi untuk kegiatan pelatihan.
“Tahun ini ada rencana pelatihan linting rokok bagi pelaku usaha tembakau dan buruh pabrik rokok. Harapannya, mereka bisa mengetahui teknik linting yang baik sehingga mampu meningkatkan produktivitas perusahaan,” ungkap Andri.
Pelatihan tersebut akan dilaksanakan di Pabrik Rokok CV.Triloka, Sarikemuning Desa Senduro Perusahaan ini termasuk industri rokok yang berkembang pesat di Lumajang. Berdiri sekitar tiga tahun lalu, pabrik yang semula hanya memiliki 80 karyawan kini telah mempekerjakan sekitar 150 orang, dengan distribusi pemasaran gerai Indomaret seluruh Indonesia
“Semua karyawan akan mendapat giliran pelatihan. Pelaksanaannya selama tiga hari dengan sistem bergelombang, masing-masing sekitar 40 peserta per hari,” jelasnya.
- Advertisement -
Selain keterampilan linting, peserta juga akan mendapatkan materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar proses produksi berjalan sesuai standar. Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan mutu hasil produksi, tetapi juga memperkuat daya saing industri rokok lokal di tengah ketatnya persaingan pasar.
(Kib)