Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi – Maraknya oknum perawat (Mantri) yang melakukan kegiatan praktek mandiri di rumah, melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter meskipun mereka tidak mengantongi izin atau ilegal.
Seorang oknum pensiunan perawat berinisial SU di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, nekat membuka praktik pengobatan kepada masyarakat tanpa mengantongi surat izin praktik perawat (SIPP) dan standart kelulusan bukan S1 Keperawatan.
Mereka beralasan, meski tidak mengantongi izin SIPP. Praktik yang dijalankan sudah berlangsung bertahun-tahun. Ia juga mengaku selain memberikan obat kepada pasien juga memberikan suntikan dan biaya berobatnya variatif, mulai seratus lima puluh ribu hingga dua ratus ribu bahkan bisa lebih sesuai keluhan pasien, Jumat (31/10/2025).
“Kalau mau disuntik saya juga bisa melayani suntik, yang penting pasiennya berani untuk disuntik. Karena pasien tidak sama, ada yang berani disuntik dan ada yang tidak berani disuntik,” ujar pensiunan perawat tersebut.
Sebagai seorang perawat, meski telah mengenyam pendidikan pendidikan yang resmi dan memiliki Surat Tanda Register (STR) tidak serta merta bisa membuka praktik pelayanan begitu saja.
- Advertisement -
Perawat yang membuka praktek seharusnya mengacu pada Permenkes RI Nomor HK. 02.02/MENKES/148/2010 tentang Izin Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dengan sanksi pidana dan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Oleh karena itu, edukasi dan kesadaran publik mengenai ancaman ini perlu terus ditingkatkan agar praktik ilegal dapat dicegah.
Di mohon kepada Polres dan Dinas Kesehatan Banyuwangi untuk menindak secara tegas maraknya Oknum Pensiunan Perawat membuka praktik kesehatan mandiri secara ilegal karena telah melanggar hukum Undang-Undang Kesehatan .
- Advertisement -
Team.




