Jatim Rasionews.com|Surabaya, 13 November 2025 — Pengacara kondang asal Kota Surabaya, Dodik Firmansyah, mengecam keras tindakan oknum Kepala Unit Kunir PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berinisial TA, yang diduga memengaruhi bahkan menakut-nakuti kliennya agar tidak menggunakan jasa pengacara dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di bank tersebut.
Menurut Dodik, tindakan itu tidak hanya melanggar etika profesional, tetapi juga melanggar hak hukum debitur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami memberikan pendampingan hukum kepada klien kami, Ibu MP, secara pro bono (tanpa biaya) karena melihat kondisinya yang hanya seorang petani kecil di Blitar. Namun justru mendapat tekanan dari pihak BRI agar tidak memakai jasa pengacara. Ini bentuk intimidasi yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Dodik Firmansyah di Surabaya, Kamis (13/11/2025).
Diduga Ada Ancaman ke Pihak Keluarga
Dodik menjelaskan, setelah Kepala Unit BRI Kunir mengetahui bahwa MP menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum, oknum tersebut keberatan dan bahkan disebut-sebut mengancam akan mempersulit pengajuan pinjaman bagi adik MP yang juga menjadi debitur di unit yang sama.
- Advertisement -
“Kepala Unit itu mengatakan jika tetap memakai pengacara, maka pengajuan kredit ke depan akan dipersulit, termasuk milik adiknya. Padahal tujuan kami datang hanya untuk mencari solusi, bukan memperkeruh suasana,” jelas Dodik.
Ia menilai tindakan semacam itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan unit perbankan, karena dapat mencoreng reputasi lembaga keuangan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BRI.
Kronologi Kasus: Kredit Petani dan Permohonan Keringanan
- Advertisement -
Kasus ini bermula ketika MP mengajukan pinjaman Kredit Usaha Pedesaan untuk Rakyat (KUPERA) senilai Rp 50 juta pada Februari 2025 dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) atas nama mendiang suaminya. Kredit tersebut memiliki bunga sebesar Rp 8 juta dan jatuh tempo pada 4 November 2025.
Namun karena hasil panen tidak sesuai harapan, MP tidak mampu melunasi kewajiban sesuai waktu. Ia kemudian meminta bantuan hukum kepada Dodik Firmansyah untuk mengajukan permohonan restrukturisasi atau keringanan pembayaran ke pihak BRI Unit Kunir.
“Kami ajukan skema pembayaran Rp 2 juta setiap tiga bulan dengan perpanjangan tenor selama dua tahun. Sisanya akan dilunasi setelah masa tenor berakhir. Ini niat baik dari debitur, bukan penghindaran tanggung jawab,” papar Dodik.
Namun dalam prosesnya, MP justru diintervensi oleh oknum Kepala Unit agar mencabut kuasa hukumnya.
Tindakan Intimidatif Dinilai Langgar UU Advokat
Dodik menyebut tindakan oknum Kepala Unit tersebut berpotensi melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang secara jelas menjamin hak advokat untuk memberikan jasa hukum dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan kliennya.
Pasal 1 ayat (1) menyebut: “Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Pasal 5 ayat (1) menegaskan: “Advokat berhak melakukan somasi kepada pihak lain untuk kepentingan kliennya.”
“Dengan dasar hukum ini, tidak ada pihak mana pun, termasuk bank, yang boleh melarang atau menghalangi seseorang untuk menggunakan jasa advokat. Itu adalah hak konstitusional setiap warga negara,” tegasnya.
Somasi dan Evaluasi ke Pihak BRI
Dodik Firmansyah menyatakan akan segera melayangkan somasi resmi kepada Kepala Unit BRI Kunir dengan tembusan kepada Kepala Cabang BRI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya agar tindakan serupa tidak terulang kembali dan lembaga perbankan tetap menjaga integritas serta profesionalismenya dalam melayani masyarakat.
“Kami berharap BRI pusat maupun cabang melakukan evaluasi terhadap Kepala Unit tersebut. Perbankan seharusnya menjadi mitra rakyat, bukan menakut-nakuti nasabah kecil yang hanya ingin menyelesaikan kewajibannya dengan baik,” tutup Dodik.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Unit BRI Kunir Blitar, TA, melalui sambungan telepon pada Kamis (13/11/2025) belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(Red/Lim)




