Diduga Dana PIP Dititipkan hingga Diminta Kembali, SMP Nurul Huda Sukosari Jadi Sorotan
Jatim Rasionews.com Lumajang | Dugaan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Nurul Huda, Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebut adanya praktik penitipan dana PIP oleh siswa, hingga dugaan permintaan pengembalian dana kepada wali murid setelah bantuan dicairkan. Senin (15/12/2025).
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, muncul pertanyaan terkait penyerahan dana PIP kepada bendahara sekolah untuk ditabung. Dana tersebut disebut diserahkan langsung oleh para siswa penerima PIP, bukan oleh wali murid. Para siswa dikumpulkan dan diminta menyerahkan dana dengan alasan penitipan oleh pihak sekolah.
Selain itu, sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa setelah dana PIP dicairkan, beberapa wali murid diminta mengembalikan uang bantuan tersebut. Dana itu disebut akan digunakan untuk pembelian sarana penunjang pembelajaran, seperti bangku dan papan tulis kelas.
“Informasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan wali murid, karena sebelumnya tidak ada pemahaman bahwa dana PIP akan dialokasikan untuk kebutuhan sekolah,” ujarnya,”
Ia menambahkan, dana PIP yang telah digunakan siswa untuk keperluan pribadi tetap diminta dikembalikan secara penuh. ,”bahwa wali murid pada akhirnya hanya menerima sekitar Rp150.000, sementara sekitar Rp600.000 diduga dikelola oleh pihak sekolah. Informasi tersebut masih bersifat dugaan dan disampaikan untuk kebenarannya.”tambahnya,”
- Advertisement -
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, dana PIP sepenuhnya merupakan hak siswa. Sekolah dilarang meminta, menarik, maupun mengelola dana PIP dengan alasan apa pun. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Pendidikan atau Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Sementara itu, Kepala SMP Nurul Huda, Elma, menjelaskan bahwa sebelum pencairan dana PIP, pihak sekolah telah mengumpulkan siswa penerima bantuan bersama wali kelas untuk memberikan sosialisasi terkait aturan penggunaan dana PIP. Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa dana PIP hanya boleh digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa dan tidak diperkenankan untuk keperluan rumah tangga.
- Advertisement -
“Dana PIP itu seratus persen untuk kebutuhan belajar siswa. Tidak boleh digunakan untuk keperluan keluarga atau di luar pendidikan,” ujar Elma.
Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah hanya memberikan arahan dan saran agar dana PIP digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis), tanpa adanya kewajiban bagi siswa maupun wali murid untuk menitipkan dana kepada sekolah.
“Kami hanya memberi opsi dan pemahaman. Tidak ada kewajiban menitipkan dana PIP ke sekolah,” tegasnya.
Pihak sekolah mengaku tidak mengetahui sumber informasi terkait dugaan penarikan dana tersebut dan mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi secara langsung agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(Tim)




