Lumajang | jatim.rasionews.com
CV LAPAS Pronojiwo diduga melakukan pelanggaran, pada tanggal (13/11-2023) terkait ijin tambang yang sudah berahir masalah surat ijin pengelolaannya.
Akan tetapi iya masih aktif dalam beraktifitas penambangannya.
Dari pantauan awak media armada pengangkut batu dan pasir hanya diberi nota yang bersetempelkan CV LAPAS dan nomer hp milik pengusaha berinisial MR,
Tambang yang sudah mati ijinnya dan berahir ada dua lokasi tambang di Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.
Yang masih aktif beraktifitas salah satunya adalah CV LAPAS milik MR, tersebut.
Dalam pengangkutan matrial dari tambang tersebut CV LAPAS dan para sopir armada dump truck hanya diberi nota saja, seharusnya armada yang membawa matrial dari tambang memakai SKAB. Sesuai ijin yang berlaku ini kok malah pakai nota saja sebagai bukti.
- Advertisement -
Selanjutnya dalam pemakaian nota itu kusus penjual matrial toko bangunan ini kok malah dipakai pengusaha tambang,” ujar sopir pengangkut pasir dan minta namanya jangan ditulis.
Menurut sopir dump truck pengangkut matrial ( pasir dan batu ) dari tambang tersebut ia merasa ketakutan, karena sesampai diportal dipertanyakan oleh petugas portal.
“ini kok pakai nota seperti ini,” cerita sopir armada truck pada awak media ( saat si sopir ditegur petugas portal).
Sempat kebingungan si sopir dan takut kena sangsi karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.
- Advertisement -
“Saya hanya diberi nota tersebut,dan nota saya tunjukkan pada petugas portal, dan saya bilang kalau saya cuman dapat nota seperti ini saja dari CV LAPAS dan yang bertanggung jawab ketika ada masalah,”pungkas sopir dump truck.
(tim)