Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas dalam Perpres 59/2024.
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas dalam Perpres 59/2024.
Nasional

BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas dalam Perpres 59/2024.

Terakhir diperbarui: 2024/05/19 at 1:16 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 19 Mei 2024
Share
IMG 20240519 WA0000
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi.(19/05). Ditemui dalam kesempatan kunjungan ke salah satu kantor media di Kabupaten Banyuwangi, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Haidiar Zulmi Farensi, menanggapi berbagai pemberitaan terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang beredar di masyarakat.

Rensi, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak ada narasi yang menyebutkan penghapusan kelas rawat inap baik kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam Perpres tersebut mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut kemudian melalui Peraturan Menteri dalam hal ini Menteri Kesehatan.

- Advertisement -

“Kalau kita baca bersama dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak ada menyebutkan penghapusan kelas rawat inap baik itu kelas 1, 2, dan 3, bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ya, dan sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelas Rensi.

IMG 20240519 WA0001

Ditanya soal perubahan nominal iuran, Rensi mengatakan “Nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN pun masih tetap mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari Pemerintah, sehingga peserta kelas III hanya membayar sebesar Rp35 ribu per orang per bulannya. Jadi tetap sama ya, tidak ada perubahan”.

Baca Juga:  Peringati Hari Sumpah Pemuda, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Diharapkan Miliki Semangat Perbaiki Diri

- Advertisement -

“Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” tambahnya.

Dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS sebenarnya adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di Fasilitas Kesehatan. Sehingga harapannya kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tidak berbeda antara daerah perkotaan dengan pelayanan kesehatan di daerah non perkotaan atau perifer, termasuk daerah-daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

Rensi mengatakan bahwa pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya, tidak ada alasan optimalisasi layanan JKN terkendala, bahkan sampai dengan Perpres ini diundangkan.

- Advertisement -

“Bersama-sama dengan Fasilitas Kesehatan mitra kerja, BPJS Kesehatan tetap mengutamakan kualitas layanan kepada peserta JKN sesuai Janji Layanan JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Kin

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240518 WA0003 Viral Video di Media Sosial Aksi Mahasiswa Bubarkan Kegiatan Pelatihan Kades Se Kab Palas Disalah Satu Hotel Di Pekanbaru
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240520 WA0000 Lapas kelas IIA Jember Gelar Upacara Bendera Memperingati Hari Kebangkitan Nasional.
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Mahasiswa STIH Jenderal Sudirman Lumajang Didorong Asah Soft Skill Lewat Pelatihan Legal Opinion dan Komunikasi
12 November 2025
Pekerja Proyek Revitalisasi SDN Purworejo 1 Senduro Diduga Tak Gunakan APD, Langgar Aturan K3
11 November 2025
UNTAG Banyuwangi Ukir Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional
9 November 2025
Sudah Diperiksa Kejaksaan”, Tapi Mengapa Iuran SMPN 2 Jember Masih Dipungut?
7 November 2025
SMPN 1 Sukodono Rayakan HUT Ke-47 Gelar Karya, Wujudkan Kreativitas Dan Keberanian Siswa
4 November 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20251101 WA0085
Desa Babakan Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Karnaval, Warga Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan
1 November 2025
20251024 153808
Tim Investigasi Normalisasi Dam Garit, Alasmalang Diduga Tak Sesuai Aturan: Carut-Marut Informasi dan Aduan Warga
24 Oktober 2025
IMG 20251019 WA0119
Bersaing dengan 270 Desa dari 65 Negara, Desa Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Desa Wisata Terbaik PBB
20 Oktober 2025
IMG 20251011 WA0047
Tempuh Mediasi Konflik Tanah Masjid Al Mukminin Desa Gintangan Berdamai
11 Oktober 2025
IMG 20251004 WA00451
Semarak Karnaval Budaya Klampokarum, Warga Tumpah Ruah Sambut Kreativitas Lokal
4 Oktober 2025

Artikel Terkait:

IMG 20251113 WA0323
Nasional

Diduga Halangi Hak Hukum Nasabah, Kepala Unit BRI Kunir Terancam Somasi

13 November 2025
IMG 20251113 WA0039
Nasional

DI DUGA ILEGAL, SEORANG PERAWAT DI KEDUNGRINGIN BUKA PRAKTIK KESEHATAN TANPA IZIN *

13 November 2025
IMG 20251113 WA0030
NasionalPemerintahan

Lapas Kelas IIB Lumajang Bagikan 40 Paket Sembako Rayakan HUT Ke-1 Kemenimipas

13 November 2025
IMG 20251112 WA0360
Nasional

Rajawali dan LKPP Jatim Geruduk Dinas Pertanian Pamekasan, Tuntut Transparansi Anggaran

12 November 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas dalam Perpres 59/2024.
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?