Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas dalam Perpres 59/2024.
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas dalam Perpres 59/2024.
Nasional

BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas dalam Perpres 59/2024.

Terakhir diperbarui: 2024/05/19 at 1:16 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 19 Mei 2024
Share
IMG 20240519 WA0000
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi.(19/05). Ditemui dalam kesempatan kunjungan ke salah satu kantor media di Kabupaten Banyuwangi, Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Haidiar Zulmi Farensi, menanggapi berbagai pemberitaan terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang beredar di masyarakat.

Rensi, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak ada narasi yang menyebutkan penghapusan kelas rawat inap baik kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam Perpres tersebut mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut kemudian melalui Peraturan Menteri dalam hal ini Menteri Kesehatan.

- Advertisement -

“Kalau kita baca bersama dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak ada menyebutkan penghapusan kelas rawat inap baik itu kelas 1, 2, dan 3, bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ya, dan sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelas Rensi.

IMG 20240519 WA0001

Ditanya soal perubahan nominal iuran, Rensi mengatakan “Nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN pun masih tetap mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari Pemerintah, sehingga peserta kelas III hanya membayar sebesar Rp35 ribu per orang per bulannya. Jadi tetap sama ya, tidak ada perubahan”.

Baca Juga:  Pastikan Kelancaran Pemilu 2024, KPU Gelar Sosialisasi di Lapas Banyuwangi

- Advertisement -

“Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,” tambahnya.

Dari perspektif BPJS Kesehatan, KRIS sebenarnya adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di Fasilitas Kesehatan. Sehingga harapannya kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tidak berbeda antara daerah perkotaan dengan pelayanan kesehatan di daerah non perkotaan atau perifer, termasuk daerah-daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

Rensi mengatakan bahwa pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya, tidak ada alasan optimalisasi layanan JKN terkendala, bahkan sampai dengan Perpres ini diundangkan.

- Advertisement -

“Bersama-sama dengan Fasilitas Kesehatan mitra kerja, BPJS Kesehatan tetap mengutamakan kualitas layanan kepada peserta JKN sesuai Janji Layanan JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Kin

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240518 WA0003 Viral Video di Media Sosial Aksi Mahasiswa Bubarkan Kegiatan Pelatihan Kades Se Kab Palas Disalah Satu Hotel Di Pekanbaru
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240520 WA0000 Lapas kelas IIA Jember Gelar Upacara Bendera Memperingati Hari Kebangkitan Nasional.
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Manajemen Yayasan Miftahul Ulum Disorot: Warga Keluhkan Kebijakan, Sosial Kontrol Turun Tangan
18 September 2025
Semarak Kebersamaan, PAUD KB Flamboyan Peringati Maulid Nabi di Randuagung
15 September 2025
Lolos Praktisi Mengajar UM, Mohammad Hairul Bawa Roh Pembelajaran Mendalam ke Ruang Kuliah 
3 September 2025
*SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT*
26 Agustus 2025
Ketua Komite Terlama di Indonesia? Sugeng Ngabekti 22 Tahun Lebih Pimpin Komite SMKN Pasirian
22 Agustus 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250917 WA0114
Penantian Warga Desa Kenjo Berakhir, 300 Sertifikat PTSL Dibagikan
17 September 2025
IMG 20250817 WA01101
Karnaval Semarak Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Desa Penanggal
17 Agustus 2025
IMG 20250810 WA01412
Lomba Layang-Layang Meriahkan HUT RI ke-80 Di Gedangmas
10 Agustus 2025
IMG 20250724 WA0075
Desa Mojo Salurkan Bantuan Beras, Warga Antusias Hadiri Pembagian
24 Juli 2025
IMG 20250706 WA0061
Tim Ho’a Ho’e Desa Banturejo Gelar Bayem Night Bersih Desa, Kampung Bantengan dan Sound Horeg Artheros Meriahkan Malam Budaya
6 Juli 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250919 WA0034
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Tingkatkan Kemampuan Kasatkamling untuk Perkuat Keamanan Lingkungan

19 September 2025
IMG 20250918 WA0250
Nasional

KETUM RAJAWALI: KPK Harus Tuntaskan Kasus Korupsi PUPR, Jangan Ada Tebang Pilih!

19 September 2025
IMG 20250919 WA0046
Nasional

Terampil Menjahit Jadi Fokus Pembinaan Kemandirian WBP Rutan Bangil

19 September 2025
IMG 20250918 WA0055
Nasional

Dinsos Lumajang Kucurkan DBHCHT Rp8,3 Miliar untuk Ribuan Buruh Tani dan Warga Miskin

18 September 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas dalam Perpres 59/2024.
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?