Aksi Percobaan Pencurian di Kedawung Gagal, Pelaku Sempat Diamankan Warga
Jatim Rasionews.com Lumajang | Seorang pria berinisial S (29), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di rumah seorang warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Dalam kasus ini, polisi menerapkan dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHP jo Pasal 477 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Korban diketahui berinisial K (53), seorang perempuan warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban sedang tertidur di rumahnya. Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, korban tiba-tiba mendengar suara mencurigakan dari arah pintu rumah.
Tidak lama kemudian, korban kembali mendengar suara pintu yang diduga sedang dibuka secara paksa. Karena curiga, korban pun terbangun dan mendapati seorang laki-laki berada di area rumahnya dengan mengenakan jaket jumper.
- Advertisement -
Dalam kondisi terkejut, korban sempat menegur pelaku agar tidak membawa sepeda miliknya. Setelah itu, korban segera membangunkan suaminya untuk melihat langsung situasi yang terjadi di dalam rumah.
Mengetahui keberadaannya diketahui pemilik rumah, pelaku kemudian berjalan perlahan menuju luar rumah dan meninggalkan lokasi kejadian. Atas peristiwa tersebut, korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang.
Pelaku Diamankan Warga di Balai Desa Kedawung Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 19.45 WIB, petugas jaga Polsek Padang menerima informasi bahwa seorang pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh warga di Balai Desa Kedawung.
- Advertisement -
Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial S (29), laki-laki, beragama Islam, bekerja sebagai petani/pekebun, dan merupakan warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Mendapatkan informasi itu, petugas jaga Polsek Padang langsung melaporkan kepada Kapolsek Padang IPTU Buriantoro, S.H. Selanjutnya, Kanit Reskrim AIPTU Dodot T., S.H., Bhabinkamtibmas BRIPDA Attila Akbar Argawa, bersama piket Pamata Polres Lumajang dan Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang, segera mendatangi lokasi.

Sesampainya di Balai Desa Kedawung, petugas mendapati benar bahwa seorang laki-laki sedang diamankan oleh warga. Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Kedawung dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri.
Imbauan tersebut disampaikan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah kondisi dinyatakan aman, petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Ipda Humas Polres Lumajang, Suprapto, pihak kepolisian mengapresiasi kewaspadaan masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada aparat. Namun, ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus tetap diserahkan penanganannya kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, agar segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Jangan sampai masyarakat melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri, karena seluruh proses penanganan sudah ada mekanismenya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ipda Suprapto.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Kib/Humas)




