Polsek Klakah Amankan Dua Warga Diduga Tebang Empat Pohon Mahoni di Kawasan Hutan
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Petugas gabungan Polsek Klakah bersama Polisi Hutan (Polhut) mengamankan dua warga yang diduga melakukan penebangan pohon di kawasan hutan produksi petak 20 I.
Dusun Gunung Kenek, Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.Senin(21/9/2026)
Kedua warga tersebut diamankan saat petugas melaksanakan patroli bersama di kawasan hutan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas Polhut bersama anggota Polsek Klakah melakukan patroli di kawasan hutan produksi.
“Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas warga di kawasan hutan produksi. Setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang memotong pohon jenis mahoni kaya menggunakan chain saw,” ujar Ipda Suprapto
Menurutnya, kedua orang tersebut kemudian diamankan petugas gabungan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Dua orang yang ditemukan sedang melakukan pemotongan kayu tersebut langsung diamankan oleh petugas Polhut bersama Polsek Klakah,” jelasnya.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HH (44) dan P (45). Keduanya merupakan warga Dusun Gunung Kenek, Desa Papringan, Kecamatan Klakah, dan bekerja sebagai petani atau pekebun.
Ipda Suprapto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terlapor diduga melakukan pemotongan empat pohon mahoni kaya yang berada di kawasan hutan produksi petak 20 I.
“Modus yang dilakukan, berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan awal, yaitu memotong pohon mahoni kaya di kawasan hutan produksi dengan menggunakan chain saw yang tidak sesuai dengan perizinan,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit chain saw warna biru merek Maestro, dua potongan kayu mahoni kaya, serta satu unit sepeda motor jenis bebek merek Yamaha Vega warna hitam.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah chain saw, dua potongan kayu mahoni kaya dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam,” kata Ipda Suprapto.
Kasus tersebut dilaporkan oleh BKPH Klakah (Perhutani) pada Jumat (18/9/2026). Laporan diterima sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam perkara ini, BKPH Klakah dari Perhutani menjadi pihak yang dirugikan.
Petugas kemudian melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, mengamankan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menginventarisasi keterangan saksi serta barang bukti, hingga melakukan penyelidikan.
“Untuk penanganan perkara, petugas telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang,” terangnya.
Ipda Suprapto menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Perkara ini masih dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam penanganan di lapangan, Kapolsek Klakah AKP Ilham Ade Putra, S.T.K., M.H., bersama Ps. Kanit Intelkam Aiptu Lukas Cristiawan dan Ps. Kanit Reskrim Aipda Firman Prastiyo, S.H., turut mendatangi lokasi kejadian.**(Kib)




