Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Wilayah Kunir
Jatim Rasionews.com LUMAJANG | Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Seorang pria berinisial P U (48), warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, diamankan petugas saat berada di pinggir Jalan Raya Desa Kunir Lor, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah potongan sedotan yang berisi satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Lumajang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Kunir Lor. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Humas Polres Lumajang, Suprapto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi yang cukup dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Kunir Lor. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial P U berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi.
- Advertisement -
Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan oleh terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram yang disimpan di dalam potongan sedotan. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




