Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi. Praktik perbankan nasional kembali menjadi sorotan tajam menyusul adanya dugaan tindakan maladministrasi dan pungutan tidak sah (illegal levy) bermodus biaya flagging dalam proses percepatan pelunasan kredit. Kasus yang melibatkan nasabah atas nama Sayudi di PT Bank KB Indonesia Tbk. (KB Bank) Cabang Genteng ini dinilai sebagai representasi dari lemahnya implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Salah satu senior dan tokoh Advokat, Budi Santoso, S.H., M.H., secara resmi telah melayangkan surat keberatan administratif kepada Direksi KB Bank Cabang Jember dan Genteng. Upaya hukum ini didasarkan pada temuan adanya hambatan prosedural yang diduga bersifat sistematis serta permintaan biaya sebesar Rp 600.000,- sebagai prasyarat pemrosesan pelunasan, yang secara yuridis tidak memiliki landasan hukum dalam perjanjian kredit awal.
Dalam argumentasi hukumnya, Budi Santoso menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban finansial (pelunasan) oleh nasabah tidak serta-merta menggugurkan indikasi pelanggaran prosedur yang terjadi sebelumnya.
“Persoalan substansial terletak pada aspek integritas prosedural. Penghapusan biaya tersebut secara sepihak oleh bank pasca-teguran justru memperkuat indikasi adanya ketidakteraturan (irregularity) dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) internal,” ujar Budi Santoso.
Secara akademis, fenomena ini diidentifikasi sebagai potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan prinsip transparansi perbankan yang diamanatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Advertisement -
Tim Kuasa Hukum mengidentifikasi empat pilar permasalahan yang menuntut klarifikasi komprehensif dari pihak perbankan:
Legalitas Pungutan: Mempertanyakan dasar hukum (legal standing) biaya flagging yang tidak tercantum dalam struktur biaya resmi perbankan.
Indikasi Malapraktik Terstruktur: Menduga adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan nasabah dalam skala masif, khususnya segmen debitur pensiunan.
- Advertisement -
Inefisiensi Birokrasi: Mengkritisi keterlibatan entitas pihak ketiga yang dinilai menghambat hak debitur dalam melakukan pelunasan dipercepat.
Urgensi Audit Investigasi: Mendesak dilakukan audit internal menyeluruh terhadap aliran dana operasional guna memastikan tidak adanya penyimpangan finansial.
Sebagai manifestasi dari fungsi pengawasan publik, salinan surat keberatan tersebut telah ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sektor perbankan tetap beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku dan terbebas dari praktik-praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi di sektor swasta.
Melalui tulisan ini, pihak Kuasa Hukum menuntut adanya langkah korektif dan transparansi penuh dari KB Bank secara nasional demi menjaga kredibilitas dan integritas sistem perbankan di Indonesia.
Reporter : Kin




