Gabungan Resmob Polres Lumajang dan Polres Jember Ungkap Kasus Curat dan Dugaan Perkosaan
Jatim Rasionews.com Lumajang – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Resmob Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) serta dugaan tindak pidana perkosaan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pengejaran terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam perkara dugaan perkosaan dan pencurian dengan pemberatan sepeda motor dengan lokasi kejadian di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
“Benar, tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Resmob Satreskrim Polres Jember telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang DPO yang diduga terlibat dalam perkara dugaan perkosaan dan pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Sumberbaru, Jember,” ujar Ipda Suprapto.
Ia menerangkan, lokasi penangkapan berada di rumah seseorang berinisial SN, yang diduga berkaitan dengan perkara penadahan. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan M Y S I. Selain itu, petugas juga turut mengamankan D A P, yang diduga ikut terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
“Di lokasi penangkapan, petugas tidak hanya mengamankan M Y S I, tetapi juga D A P, karena keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam perkara curat yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik,” tambahnya.
- Advertisement -

Dari tempat penangkapan kedua terduga pelaku, petugas juga menemukan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yaitu:
1 unit Honda Vario tahun 2016 warna hitam N 5263 YAX
- Advertisement -
1 unit Honda Vario tahun 2016 warna putih N 2652 YAW
Hasil pengembangan kemudian mengungkap bahwa sepeda motor Honda Vario warna hitam N 5263 YAX diduga merupakan hasil pencurian dengan pemberatan di wilayah Jogoyudan, Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku lain berinisial A F alias P di sebuah rumah kos di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
“Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan A F alias P. Saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam tersebut bersama dua orang lainnya, yakni NR dan J W, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelas Ipda Suprapto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni:
M Y S I (31), laki-laki, warga Kedungjajang, Lumajang
D A P (28), laki-laki, warga Kedungjajang, Lumajang
A F alias P (30), laki-laki, warga Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 warna hitam No. Pol N 3421 YBW
1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2016 warna hitam No. Pol N 5263 YAX
1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2016 warna putih No. Pol N 2652 YAW
1 jaket parasit lengan panjang warna hitam
1 celana pendek jeans warna biru
1 buah kunci T
Atas kasus tersebut, para terduga pelaku dijerat dengan dugaan pasal:
Pasal 285 KUHP tentang dugaan tindak pidana perkosaan
Pasal 477 KUHP tentang dugaan pencurian dengan pemberatan
Ipda Suprapto menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk memburu dua orang yang saat ini masih belum tertangkap.
“Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan. Untuk pelaku lain yang diduga terlibat, saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui informasi yang dapat membantu proses penyidikan,” pungkasnya
(Kib/Humas)




