Jatim Rasionews.com|Banyuwangi.Lima hari pasca hearing antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyuwangi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah, satu kesimpulan mencuat dengan terang: negara absen di hadapan perangkat desanya sendiri. Forum resmi yang semestinya menjadi ruang penyelesaian justru berakhir tanpa keputusan, tanpa kebijakan, dan tanpa keberanian politik. Banyuwangi selama ini gemar memposisikan diri sebagai kabupaten percontohan, barometer pembangunan, dan simbol keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah. Klaim ini kembali diulang oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Banyuwangi saudara Mohamad Yanuarto Bramuda, S.Sos., MBA., MM. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan wajah sebaliknya. Ketika krisis kesejahteraan menimpa aparatur pemerintahan desa akibat efisiensi anggaran nasional, Banyuwangi justru terlihat paling lamban dan tidak siap. Minggu 26/01/2026
Efisiensi anggaran bukan alasan. Kabupaten lain menghadapi persoalan yang sama, tetapi memilih jalan keberpihakan. Kabupaten Jember misalnya, mengambil langkah tegas dengan memberi kelonggaran pada sistem keuangan desa. Ketentuan rasio 70 persen belanja non-operasional dan 30 persen belanja operasional tidak dijadikan kitab suci yang kaku, melainkan disesuaikan demi melindungi penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Risiko administratif ditanggung negara, bukan dilemparkan ke aparatur desa.
Banyuwangi memilih jalan sebaliknya atau diam. Hingga hari ini, tidak ada kebijakan tertulis, tidak ada skema transisi, dan tidak ada kepastian. Yang tersisa hanyalah janji alokasi 15 miliar yang disampaikan Bupati Banyuwangi yang juga masih jauh dari angka sejahtera karena itu tanpa sebuah perincian angka pemenuhan kesejahteraan terlebih lagi janji itu tanpa peta jalan, tanpa kejelasan mekanisme pembagian dan waktu realisasi, angka tersebut tidak lebih dari narasi politis yang menggantungkan harapan tanpa kepastian.
Situasi ini menjadi semakin tidak bermoral ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa lebih dari 1.700 perangkat desa di Banyuwangi tahun ini menerima penghasilan tetap di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Negara menuntut profesionalisme, loyalitas, dan tanggung jawab penuh dari aparatur desa, tetapi pada saat yang sama membiarkan mereka hidup di bawah standar kelayakan. Ironi ini mencapai titik paling menyakitkan menjelang bulan Ramadan yang hanya kurang 25 hari lagi, perangkat desa akan memasuki bulan dengan beban ekonomi dan sosial yang meningkat, sementara penghasilan mereka justru dipangkas dan dipertaruhkan. Negara meminta aparatur desa menjadi wajah pelayanan publik, namun menutup mata terhadap kebutuhan paling dasar hidup mereka. Yang lebih problematis, hingga kini tidak ada satu pun regulasi yang secara jelas menetapkan standar kebutuhan dasar kesejahteraan perangkat desa. Penghasilan tetap ditentukan tanpa ukuran hidup layak, tanpa perlindungan, dan tanpa jaminan keberlanjutan.
Dalam kondisi seperti ini, wajar jika muncul pertanyaan mendasar: kepada siapa perangkat desa harus menggantungkan nasibnya, jika pemerintah daerah justru enggan menjadi pelindung utama ? Perangkat desa bukan beban anggaran. Mereka adalah fondasi negara di tingkat paling dasar. Hampir seluruh program pemerintah, dari pusat hingga daerah, bertumpu pada kerja mereka. Ketika negara gagal menjamin kesejahteraan fondasinya sendiri, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan aparatur desa, tetapi juga legitimasi klaim Banyuwangi sebagai kabupaten percontohan. Diamnya pemerintah daerah hari ini bukan sekadar kelalaian administratif ia adalah sikap politik. Dan setiap sikap politik, cepat atau lambat, akan dimintai pertanggungjawaban oleh rakyatnya sendiri.




