Jatim.Rasionews.com|BANYUWANGI- Lembaga Pendidikan Madrasah Bustanul Mubtadiin Yayasan Raudlatut Tholibin Ketapang, Kalipuro Banyuwangi guru kelas III Resmi Diberhentikan pada Tanggal 21 Januari 2026. Kamis, (22/1/2026)
Seorang guru madrasah Bustanul Mubtadiin dituduh melanggar aturan oleh kepala Madrasah (KAMAD) menerima surat peringatan (SP1 ,SP2,SP3) Hingga mendapatkan Surat keputusan Pemberhentian tidak hormat oleh Pengurus Yayasan. Padahal SP itu tidak memiliki Legal standing.
Perlu diketahui syarat formil pengangkatan KAMAD itu wajib memperhatikan persyaratan persyaratan umum, administrasi seperti beragama islam, sehat jasmani rohani, memiliki pengalaman manajerial di madrasah, memiliki sertifikat pendidik, berusia maksimal 55 tahun.
- Advertisement -
Melalui kuasa hukum ibu Samaniyah, S.pd beliau adalah seorang guru yang telah mengajar, mendidik dan mengabdikan dirinya kepada anak didiknya sejak tahun 1993, sudah 33 tahun beliau mengabdi.
Surat keputusan (SK) No: 160/YPSRT/I/2026 Pemberhentian itu Resmi diterbitkan oleh Yayasan ditanda tangani oleh Sekertaris dan ketua Yayasan, SK Yayasan Pendidikan dan Sosial “RAUDLATUT THOLIBIN” dengan menetapkan bahwa Guru Samaniyah tidak mengindahkan Surat Peringatan SP1, SP2, SP3 yang disampaikan pihak madrasah, ungkap Edi.
Pada tanggal 15 Januari lalu kami sudah melakukan Mediasi dengan Saudara Badruz Saman Hamid, S.pd sekertaris sekaligus juru bicara Yayasan guna mencari Win-Win Solution, Alhasil Sepakat Damai, sanggup dan insya’Allah akan mengembalikan nama baik ibu Samaniyah dan akan mecabut/membatalkan SP tersebut Akan tetapi kesepakatan itu tidak dijalankan seperti yang diucapkan oleh saudara Badruz.
- Advertisement -
Edi menjelaskan, Tuduhan bahwa Ibu Samaniyah tidak menggunakan sandal pada saat mengajar, meninggalkan ruang kelas pada waktu jam belajar siswa, mengambil buku/data rahasia Madrasah, padahal buku itu bukan milik Madrasah. tidak benar dan tidak berdasar jika Yayasan menerbitkan SK Pemberhentian. Perlu diketahui ada apa dengan buku itu, Saya ada kecurigaan atau sesuatu yang disembunyikan jangan sampai isi buku itu diketahui orang lain, atau ada hubungannya dengan penyalahgunaan anggaran atau wewenang.
Jika memang benar buku yang di ambil oleh Klein kami adalah sebuah kesalahan yang fatal sampai dengan memberhentikan dengan tidak hormat. maka kami akan tetap melakukan langkah langkah Pembelaan untuk memperjuangkan Hak hak profesi Guru. tutupnya.
Kin




