*Kasus Rentenir Bayangkari Polres Panjen: Tindakan Keras dari Kapolres dan Kapolda Dinantikan*
Jatim Rasionews.com |Malang, 20 Desember 2025 – Kasus rentenir yang melibatkan seorang Bayangkari Polres Panjen dengan bunga pinjaman 40% per bulan telah memicu kehebohan di masyarakat. Kuasa hukum WN, Andreas, SE, SH, dari LBH Mukti Pajajaran, mendesak Kapolres dan Kapolda untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan praktik rentenir tersebut.
Menurut Andreas, kliennya telah menjadi korban rentenir dengan bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar. “Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Panjen dan berharap Kapolres serta Kapolda dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” kata Andreas.
Praktik rentenir ini diduga dilakukan oleh seorang Bayangkari Polres Panjen yang memanfaatkan posisinya untuk mengancam dan menekan debitur agar membayar hutang dengan bunga yang sangat tinggi. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal Polres Panjen dan kemampuan institusi kepolisian dalam mencegah praktik rentenir di kalangan anggotanya.
- Advertisement -
Dalam kasus seperti ini, hukum Indonesia memiliki beberapa ketentuan yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku rentenir. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), rentenir dapat dijerat dengan pasal tentang pemerasan, penganiayaan, atau intimidasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dapat digunakan untuk melindungi hak-hak debitur.
- Advertisement -
*Sanksi Hukum Bagi Rentenir*
– Pidana penjara: Rentenir dapat dipidana penjara sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.
– Denda: Rentenir juga dapat dikenai denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
– Perampasan aset: Aset yang digunakan untuk melakukan tindakan kriminal atau aset yang diperoleh secara ilegal dapat dirampas oleh negara.
– Pengembalian uang: Rentenir diwajibkan untuk mengembalikan uang yang telah diterima secara ilegal dari para korbannya.
(Pewarta:andrias)





Hati2 kliennya sama KH ini.. dia cuma tau uang saja