Polisi Bakal Panggil Pemilik Gudang Yang Diduga Timbun Solar Subsidi di Pandansari Lumajang
Jatim Rasionews.com Lumajang – Polres Lumajang memastikan, upaya penyelidikan pasca pengecekan gudang diduga timbun BBM jenis solar Subsidi, di Desa Pandansari Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang Rabu kemarin, terus berjalan.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro pada media menyampaikan, inisial ‘H’ yang diduga pemilik gudang, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Yang melakukan pengecekan adalah dari Satreskrim Polres Lumajang. Kemarin hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 pukul 14.00 di gudang milik H. Perkara masih tahap penyelidikan,” ulasnya melalui pesan WhatsApp.
Pantauan media, didalam area gudang nampak beberapa tandon berukuran besar, diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi. Temuan ini memperkuat dugaan, aktivitas telah berjalan lama.
Informasi dihimpun media ini, alur penjualan kembali BBM subsidi jenis solar, sampai ke sejumlah titik industri, dalam dan luar Kabupaten Lumajang.
- Advertisement -
Sejumlah sumber menyebutkan, inisial H diduga memerintahkan anak buahnya membeli solar subsidi dari beberapa SPBU di wilayah Lumajang. Solar tersebut kemudian disimpan di gudang tersebut, untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri menggunakan jasa transporter PT GAS.
Skema ini, jika benar, secara jelas merugikan negara dan masyarakat karena memanfaatkan celah distribusi BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.
Meski tak ada barang yang disita dalam pengecekan, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.
- Advertisement -
Apabila dugaan penimbunan solar subsidi ini terbukti, inisial ‘H’ berpotensi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Ancaman hukuman meliputi, pidana penjara maksimal 6 tahun dan Denda hingga Rp. 60 miliar.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu kelangkaan dan mengganggu pasokan BBM di daerah.
Publik menilai, penanganan kasus seperti ini harus dilakukan secara transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian tidak hilang. Jangan sampai perkara ini menguap tanpa kejelasan, mengingat dampaknya sangat luas.(*)




