Jatim. Rasionews.com|Banyuwangi – Rencana pemanfaatan sebuah bangunan berstatus cagar budaya sebagai tempat hiburan malam menuai polemik dan mendapat penolakan keras dari LSM REJOWANGI dan LSM ALIANSI RAKYAT BANYUWANGI hingga tokoh adat setempat. Mereka menilai rencana tersebut tidak hanya mengabaikan nilai sejarah bangunan EKS. Gedung Djakarta Lloyd berpotensi merusak warisan budaya yang seharusnya dilindungi.
Ketua LSM ARB ( Aliansi Rakyat Banyuwangi ), Mujiono Mandar mendapatkan info ada rencana jahat yang akan di lakukan para investor dengan memanfaatkan gedung tersebut di atas, saya mendengar bahwa di bekas gedung Djakarta Lloyd akan segera Lounching tempat hiburan malam / Diskotik pada tanggal 15 Desember 2025, ucap Mujiono Mandar,
kami MENOLAK KERAS pembangunan tersebut, jika pihak investor tetap bersikeras membuka tempat hiburan di maksud, maka kami akan MEMBUBARKAN PAKSA tempat hiburan yang di maksud, ucap Mujiono Mandar.
Ratusan warga bersama komunitas pecinta sejarah akan menggelar aksi di depan lokasi tempat hiburan malam tersebut. Mereka membawa spanduk bertuliskan :
” SELAMATKAN CAGAR BUDAYA ”
- Advertisement -
Ketua komunitas LSM ARB mengatakan bahwa penggunaan bangunan cagar budaya sebagai tempat hiburan malam bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Cagar budaya bukan untuk dikomersialkan secara serampangan. Apalagi dijadikan tempat hiburan malam yang tidak sesuai nilai sejarah dan karakternya,” ujar Mujiono Mandar
Warga sekitar juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi gangguan ketertiban, kebisingan, dan kerusakan fisik bangunan. Menurut mereka, aktivitas hiburan malam yang melibatkan musik keras, getaran, dan modifikasi ruangan dapat mempercepat kerusakan struktur bangunan yang berusia ratusan tahun.
- Advertisement -
Sementara itu Mujiono Mandar berharap pihak – pihak terkait segera mengevaluasi semua perijinan nya
Para pemerhati budaya berharap pemerintah tegas dalam melindungi aset sejarah bangsa. Mereka menegaskan bahwa cagar budaya seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan edukatif, pariwisata budaya, atau fungsi publik lainnya yang tidak merusak nilai kesejarahannya.
Aksi penolakan ini direncanakan akan terus dilanjutkan hingga pemerintah memastikan bahwa bangunan tersebut tidak di alihfungsikan menjadi tempat hiburan malam.
Kin.




