Jatim.Rasionews.com|Jombang – Penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan dengan mengatasnamakan debt collector dari leasing atau perusahaan pembiayaan tertentu kembali marak. Rabu 13/08/2025.
Kali ini, kejadian berlangsung di jalan raya KH Wahid Hasyim tidak jauh dari kantor PT BFI Finance kabupaten Jombang,Jawa Timur pada hari Jum’at 18 Juli 2025 sekitar pukul 19,00 wib. Pengambilan paksa perampasan pembegalan unit mobil merk Honda tipe HRV dengan nomer polisi P 1496 XH yang di kemudikan saudara berinisial MK beralamat Dusun Pancer,Desa Sumberagung, kecamatan Pesanggaran kabupaten Banyuwangi, Tiba – tiba 3 unit mobil mendekat dan kurang lebih 10 orang yang mengatas namakan Depcolektor dari PT BFI ( Badan Financial Indonesia ) dan membawa paksa ke kantor BFI cabang Jombang dalam keadaan tertekan dan takut maka saudara Moko dengan sangat terpaksa menandatangani lembar kertas yang isinya menyerahkan unit mobil untuk selanjutnya menyelesaikan pembayaran tunggakan ke Kantor BFI Banyuwangi .
Dan setelah di Banyuwangi kaget panik karena unit mobil Honda HRV agar di lunasi pembayaran angsuran seluruhnya padahal keterlambatan. Angsuran saat disergap terlambat sebanyak 2x angsuran.
Moko mengatakan ” Dengan kejadian ini penarikan mobil milik saya dengan perampasan saya sangat kecewa dan merasa di permainkan karena upaya jalan kompromi tidak berhasil, maka saya menempuh jalur hukum yang berlaku dan selanjut nya melaporkan peristiwa perampasan dan pembegalan ke Kepolisian wilayah Polres Jombang” kata MK
Menurut aturan hukum yang berlaku, perusahaan pembiayaan atau finance dalam memberikan kredit kendaraan menggunakan sistem jaminan fidusia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012, setiap pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.
- Advertisement -
Tindakan pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector bisa dikenai beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 365 KUHP tentang perampasan, jika kendaraan diambil secara paksa di jalan raya.Hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penarikan kendaraan secara sah hanya dapat dilakukan melalui permohonan eksekusi ke pengadilan berdasarkan akta fidusia yang terdaftar. Selain itu, hanya juru sita pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi barang jaminan fidusia sesuai undang-undang .
- Advertisement -
Redaksi.