LP-KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana PTSL di Desa Pasirian, Lumajang
Jatim Rasionews.com Lumajang – Komite Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komcab LP-KPK) Lumajang resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Desa Pasirian ke Kejaksaan Negeri Lumajang pada Senin (21/7/2025).
Laporan bernomor 089/KC/DUMAS/LP.K-P-K/07.25 itu memuat dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum Sekretaris Desa Pasirian, Aris Agus I.W., S.Pd., dan struktur kelompok masyarakat (Pokmasdartanah) yang dinilai hanya sebatas formalitas. Komcab LP-KPK juga menduga adanya kolaborasi terselubung antara perangkat desa dan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pembayaran Melebihi Ketentuan, Sertifikat Tak Terbit Dalam keterangan tertulis Ketua Komcab LP-KPK Lumajang, Dodik Supriyatno, warga dikenakan biaya hingga Rp850 ribu per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi dalam SKB 3 Menteri yang menetapkan maksimal Rp150 ribu. Parahnya, beberapa dokumen tanah warga yang sebelumnya telah diurus secara reguler malah dialihkan ke jalur PTSL tanpa pengembalian selisih biaya.
Seluruh pembayaran dilakukan tanpa kuitansi resmi. Hingga tahun 2024, banyak warga belum menerima sertifikat mereka. Ketika mencoba menindaklanjuti ke pihak desa, warga justru diminta membayar lagi sebesar Rp200 ribu atas nama “biaya tambahan dari BPN”.
Tuntutan Audit dan Penindakan LP-KPK dalam laporannya mendesak Kejaksaan negeri Lumajang agar segera mengaudit pelaksanaan PTSL di Desa Pasirian, memeriksa oknum Sekdes, anggota Pokmas, dan mengungkap dugaan keterlibatan petugas BPN. Mereka juga menekankan pentingnya penyelesaian sertifikat warga serta perlindungan terhadap para korban.
- Advertisement -
Selain itu, disebutkan tidak ada dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) untuk mengatur pelaksanaan program ini. LP-KPK menilai Pokmas hanyalah simbolik, karena pekerjaan lapangan sepenuhnya dilakukan oleh perangkat desa.
Laporan Dikirim hingga ke Pemerintah Pusat Laporan tersebut turut ditembuskan ke berbagai instansi pusat, antara lain Jaksa Agung RI, Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, Gubernur Jawa Timur, Ombudsman, Satgas Pungli, serta Inspektorat dan Bupati Lumajang. Video testimoni korban pungli juga diunggah di YouTube sebagai bukti tambahan.
(Kib/Tim)