Tulungagung– jatim.rasionews.com ll Banyak berita terkait perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung yang perlu dipertanyakan, terutama praktek judi sabung ayam dan Dadu Kopyok. Adanya APH yang seolah-olah tutup mata atau bahkan menerima sebagian besar dari keuntungan kegiatan tersebut berimbas pada bandelnya bandar yang terus melakukan kegiatan haramnya, Rabu (18/06/2025).
Dari pantauan awak media dilokasi memang benar saja perjudian yang berada di Desa Ngujang, Kec. Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung , Jawa Timur yang diduga dikelola inisial (PN) yang ber’aktifitas setiap malam Rabu malam Minggu dan hari Minggu tersebut dengan leluasa melakukan perjudiannya tanpa mengenal hukum yang berlaku di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Dan dari narasumber yang kita dapat tempat tersebut selalu ramai pengunjung “mulai dari yang muda sampai yang tua juga ikut main mas” ucap narasumber yang enggan disebutkan namanya. Ini sudah jelas merusak moral bangsa dan negara terlebih-lebih letak dari tempat perjudian tersebut bersebelahan dengan komplek (lokalisasi) yang menambah kesan lasvegasnya.
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo , Mengintruksikan Kepada seluruh jajarannya agar berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri , agar jajarannya tidak segan untuk menindak segala bentuk Perjudian dan Kegiatan terlarang lainnya.
Sudah jelas dalam KUHP , Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka, pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta Rupiah .
Instruksi Kapolri Seakan di Kesampingkan oleh Aparat Penegak Hukum diWilayah hukum Polres Tulungagung Polda Jatim. Dengan adanya pembiaran ini semakin banyak aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Polres Tulungagung serta menjamur di banyak tempat , karna tidak ada penindakan Oleh APH Setempat
- Advertisement -
Hal ini sangat disayangkan oleh beberapa Tokoh masyarakat yang peduli lingkungan anti perjudian, terhadap maraknya praktek praktek judi di Kabupaten Tulungagung
- Advertisement -
(Tim)