Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kita Harus Segera Memberangus Praktik “Bank Plecit” di Banyuwangi ?
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Kita Harus Segera Memberangus Praktik “Bank Plecit” di Banyuwangi ?
Nasional

Kita Harus Segera Memberangus Praktik “Bank Plecit” di Banyuwangi ?

Terakhir diperbarui: 2025/04/24 at 4:26 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 24 April 2025
Share
IMG 20250424 WA0131
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com ll Hari ini, ratusan emak-emak di Banyuwangi melakukan aksi ke DPRD, menyuarakan keresahan mereka terkait praktik “Bank Plecit” yang semakin marak. Kalau belum tahu, “Bank Plecit” itu adalah istilah yang digunakan untuk menyebut praktik pinjaman ilegal yang dilakukan oleh rentenir atau “koperasi” bodong. Masalahnya bukan hanya bunga yang sangat tinggi, tetapi juga cara penagihannya yang seringkali kasar dan nggak manusiawi. Nah, ini yang bikin banyak orang di Banyuwangi merasa resah dan takut, terutama mereka yang terpaksa meminjam uang karena kebutuhan mendesak.

Sebenarnya, praktik seperti ini jelas melanggar hukum, lho. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) sudah mengatur agar setiap konsumen dilindungi dari praktik usaha yang merugikan, termasuk dalam hal peminjaman uang. Jadi, kalau ada orang yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi atau cara penagihan yang kasar, jelas itu melanggar hak konsumen. Di sisi lain, kita juga punya  Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Kalau koperasi atau lembaga keuangan lainnya terlibat dalam praktik peminjaman dengan bunga eksesif, itu sudah jelas menyalahi aturan yang ada.

- Advertisement -

Kenapa praktik ini bisa berkembang? Salah satu alasan utamanya adalah karena banyak orang, terutama mereka yang berada di kalangan ekonomi menengah ke bawah, kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan yang sah. Bank atau lembaga keuangan formal sering kali memberikan syarat yang ribet dan proses yang lama. Akhirnya, mereka lebih memilih untuk meminjam uang ke tempat yang lebih cepat, meskipun resikonya sangat besar. Padahal, di balik itu semua, mereka bisa saja dijebak dalam jeratan utang yang nggak berujung, dengan bunga yang mencekik.

Baca Juga:  Polres Lumajang Gelar Upacara Pelepasan Purna Tugas Anggota Polri dan PNS

Padahal, kalau kita lihat dari sisi hukum, pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan cara penagihan yang kasar itu bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata jelas menyebutkan bahwa perjanjian harus memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, dan tidak melanggar hukum. Kalau sudah ada unsur paksaan, seperti intimidasi dalam penagihan, itu jelas melanggar prinsip-prinsip kontrak yang sah. Bahkan, dalam KUHP, Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 378 tentang penipuan bisa dikenakan kepada para pelaku yang menggunakan ancaman atau tipu daya untuk menagih utang.

Solusinya gimana? Tentu saja, penegakan hukum harus lebih tegas. Praktik-praktik ilegal seperti ini harus segera diberantas dengan langkah-langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu lebih gencar mengawasi “koperasi-koperasi” yang beroperasi tanpa izin dan mengatasi masalah transparansi dalam pemberian pinjaman. Selain itu, pendidikan literasi keuangan sangat penting. Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang cara pinjam-meminjam yang sah, serta bagaimana memilih koperasi atau lembaga keuangan yang tepat agar terhindar dari jeratan rentenir.

- Advertisement -

Pada hakekatnya asas koperasi itu adalah asas kekeluargaan alias gotong royong, dimana dari anggota untuk anggota, namun kadang praktek yang dilakukan oknum petugas tagih utang terkadang sangat meresahkan nasabah atau anggotanya dengan memakai kekerasan psikis hingga merampas barang milik nasabah seperti Hp, Tabung gas maupun barang yang lain, tindakan ini sebenarnya tidak dibenarkan oleh hukum.

Aksi emak-emak Banyuwangi ini sebenarnya adalah bentuk dari harapan agar masalah ini bisa diselesaikan. Mereka percaya bahwa DPRD bisa menyuarakan aspirasi mereka dan mendorong kebijakan yang lebih tegas dalam menanggulangi praktik-praktik ilegal ini. Kalau kita bisa menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan transparan, dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap koperasi dan lembaga pinjaman, maka masyarakat nggak akan lagi terjebak dalam praktek “Bank Plecit” yang merugikan ini.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIB Lumajang Laksanakan Apel Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025

Jadi, sudah saatnya kita bersama-sama mendukung langkah-langkah yang lebih konkret dan tegas untuk memberantas praktik rentenir ilegal, supaya masyarakat bisa terlindungi dan terhindar dari praktik yang merugikan.

- Advertisement -

Opini ini Ditulis Oleh Ari Bagus Pranata

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum

 

Pewarta: Agus.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250424 WA0093 Ratusan Emak-emak Gruduk DPRD Banyuwangi, Protes Praktik “Bank Plecit” yang Meresahkan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250424 WA0007 LSM LIRA Lumajang Tanggapi Tuduhan Suap Terkait Pengawasan Desa Sumber Mujur: “Itu Fitnah!”
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Mahasiswa STIH Jenderal Sudirman Lumajang Didorong Asah Soft Skill Lewat Pelatihan Legal Opinion dan Komunikasi
12 November 2025
Pekerja Proyek Revitalisasi SDN Purworejo 1 Senduro Diduga Tak Gunakan APD, Langgar Aturan K3
11 November 2025
UNTAG Banyuwangi Ukir Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional
9 November 2025
Sudah Diperiksa Kejaksaan”, Tapi Mengapa Iuran SMPN 2 Jember Masih Dipungut?
7 November 2025
SMPN 1 Sukodono Rayakan HUT Ke-47 Gelar Karya, Wujudkan Kreativitas Dan Keberanian Siswa
4 November 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20251101 WA0085
Desa Babakan Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Karnaval, Warga Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan
1 November 2025
20251024 153808
Tim Investigasi Normalisasi Dam Garit, Alasmalang Diduga Tak Sesuai Aturan: Carut-Marut Informasi dan Aduan Warga
24 Oktober 2025
IMG 20251019 WA0119
Bersaing dengan 270 Desa dari 65 Negara, Desa Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Desa Wisata Terbaik PBB
20 Oktober 2025
IMG 20251011 WA0047
Tempuh Mediasi Konflik Tanah Masjid Al Mukminin Desa Gintangan Berdamai
11 Oktober 2025
IMG 20251004 WA00451
Semarak Karnaval Budaya Klampokarum, Warga Tumpah Ruah Sambut Kreativitas Lokal
4 Oktober 2025

Artikel Terkait:

IMG 20251113 WA0323
Nasional

Diduga Halangi Hak Hukum Nasabah, Kepala Unit BRI Kunir Terancam Somasi

13 November 2025
IMG 20251113 WA0039
Nasional

DI DUGA ILEGAL, SEORANG PERAWAT DI KEDUNGRINGIN BUKA PRAKTIK KESEHATAN TANPA IZIN *

13 November 2025
IMG 20251113 WA0030
NasionalPemerintahan

Lapas Kelas IIB Lumajang Bagikan 40 Paket Sembako Rayakan HUT Ke-1 Kemenimipas

13 November 2025
IMG 20251112 WA0360
Nasional

Rajawali dan LKPP Jatim Geruduk Dinas Pertanian Pamekasan, Tuntut Transparansi Anggaran

12 November 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kita Harus Segera Memberangus Praktik “Bank Plecit” di Banyuwangi ?
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?