Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kita Harus Segera Memberangus Praktik “Bank Plecit” di Banyuwangi ?
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Kita Harus Segera Memberangus Praktik “Bank Plecit” di Banyuwangi ?
Nasional

Kita Harus Segera Memberangus Praktik “Bank Plecit” di Banyuwangi ?

Terakhir diperbarui: 2025/04/24 at 4:26 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 24 April 2025
Share
IMG 20250424 WA0131
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com ll Hari ini, ratusan emak-emak di Banyuwangi melakukan aksi ke DPRD, menyuarakan keresahan mereka terkait praktik “Bank Plecit” yang semakin marak. Kalau belum tahu, “Bank Plecit” itu adalah istilah yang digunakan untuk menyebut praktik pinjaman ilegal yang dilakukan oleh rentenir atau “koperasi” bodong. Masalahnya bukan hanya bunga yang sangat tinggi, tetapi juga cara penagihannya yang seringkali kasar dan nggak manusiawi. Nah, ini yang bikin banyak orang di Banyuwangi merasa resah dan takut, terutama mereka yang terpaksa meminjam uang karena kebutuhan mendesak.

Sebenarnya, praktik seperti ini jelas melanggar hukum, lho. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) sudah mengatur agar setiap konsumen dilindungi dari praktik usaha yang merugikan, termasuk dalam hal peminjaman uang. Jadi, kalau ada orang yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi atau cara penagihan yang kasar, jelas itu melanggar hak konsumen. Di sisi lain, kita juga punya  Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Kalau koperasi atau lembaga keuangan lainnya terlibat dalam praktik peminjaman dengan bunga eksesif, itu sudah jelas menyalahi aturan yang ada.

- Advertisement -

Kenapa praktik ini bisa berkembang? Salah satu alasan utamanya adalah karena banyak orang, terutama mereka yang berada di kalangan ekonomi menengah ke bawah, kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan yang sah. Bank atau lembaga keuangan formal sering kali memberikan syarat yang ribet dan proses yang lama. Akhirnya, mereka lebih memilih untuk meminjam uang ke tempat yang lebih cepat, meskipun resikonya sangat besar. Padahal, di balik itu semua, mereka bisa saja dijebak dalam jeratan utang yang nggak berujung, dengan bunga yang mencekik.

Baca Juga:  Pesona Wisata Ganjaran Mojokerto Menjadi Pilihan Wisatawan Lokal dan Luar Kota

Padahal, kalau kita lihat dari sisi hukum, pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan cara penagihan yang kasar itu bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata jelas menyebutkan bahwa perjanjian harus memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, dan tidak melanggar hukum. Kalau sudah ada unsur paksaan, seperti intimidasi dalam penagihan, itu jelas melanggar prinsip-prinsip kontrak yang sah. Bahkan, dalam KUHP, Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 378 tentang penipuan bisa dikenakan kepada para pelaku yang menggunakan ancaman atau tipu daya untuk menagih utang.

Solusinya gimana? Tentu saja, penegakan hukum harus lebih tegas. Praktik-praktik ilegal seperti ini harus segera diberantas dengan langkah-langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu lebih gencar mengawasi “koperasi-koperasi” yang beroperasi tanpa izin dan mengatasi masalah transparansi dalam pemberian pinjaman. Selain itu, pendidikan literasi keuangan sangat penting. Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang cara pinjam-meminjam yang sah, serta bagaimana memilih koperasi atau lembaga keuangan yang tepat agar terhindar dari jeratan rentenir.

- Advertisement -

Pada hakekatnya asas koperasi itu adalah asas kekeluargaan alias gotong royong, dimana dari anggota untuk anggota, namun kadang praktek yang dilakukan oknum petugas tagih utang terkadang sangat meresahkan nasabah atau anggotanya dengan memakai kekerasan psikis hingga merampas barang milik nasabah seperti Hp, Tabung gas maupun barang yang lain, tindakan ini sebenarnya tidak dibenarkan oleh hukum.

Aksi emak-emak Banyuwangi ini sebenarnya adalah bentuk dari harapan agar masalah ini bisa diselesaikan. Mereka percaya bahwa DPRD bisa menyuarakan aspirasi mereka dan mendorong kebijakan yang lebih tegas dalam menanggulangi praktik-praktik ilegal ini. Kalau kita bisa menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan transparan, dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap koperasi dan lembaga pinjaman, maka masyarakat nggak akan lagi terjebak dalam praktek “Bank Plecit” yang merugikan ini.

Baca Juga:  Komunitas PDR Pulau Dewata Bali Gelar Kunjungan Temu Kangen

Jadi, sudah saatnya kita bersama-sama mendukung langkah-langkah yang lebih konkret dan tegas untuk memberantas praktik rentenir ilegal, supaya masyarakat bisa terlindungi dan terhindar dari praktik yang merugikan.

- Advertisement -

Opini ini Ditulis Oleh Ari Bagus Pranata

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum

 

Pewarta: Agus.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250424 WA0093 Ratusan Emak-emak Gruduk DPRD Banyuwangi, Protes Praktik “Bank Plecit” yang Meresahkan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250424 WA0007 LSM LIRA Lumajang Tanggapi Tuduhan Suap Terkait Pengawasan Desa Sumber Mujur: “Itu Fitnah!”
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

*SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT*
26 Agustus 2025
Ketua Komite Terlama di Indonesia? Sugeng Ngabekti 22 Tahun Lebih Pimpin Komite SMKN Pasirian
22 Agustus 2025
Semarak HUT RI ke-80, Ranuyoso Gelar Lomba Kreasi Clay untuk Anak Usia Dini
9 Agustus 2025
Sosialisasi P4GN di MAN 2 Banyuwangi: Sinergi Bersama Menuju Banyuwangi Bersinar
7 Agustus 2025
Camat Randuagung Menghadiri Acara Program percepatan penurunan Stunting melalui Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) di SMK Sunan Kalijogo
1 Agustus 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250817 WA01101
Karnaval Semarak Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Desa Penanggal
17 Agustus 2025
IMG 20250810 WA01412
Lomba Layang-Layang Meriahkan HUT RI ke-80 Di Gedangmas
10 Agustus 2025
IMG 20250724 WA0075
Desa Mojo Salurkan Bantuan Beras, Warga Antusias Hadiri Pembagian
24 Juli 2025
IMG 20250706 WA0061
Tim Ho’a Ho’e Desa Banturejo Gelar Bayem Night Bersih Desa, Kampung Bantengan dan Sound Horeg Artheros Meriahkan Malam Budaya
6 Juli 2025
IMG 20250704 WA0060
Santunan Anak Yatim Warnai Kebersamaan Warga RT 02 RW 01 Desa Wates Wetan
4 Juli 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250826 WA0103
Nasional

Warga Binaan Lapas Banyuwangi Tetap Dapatkan Pendidikan Meski Sedang Jalani Masa Pidana

26 Agustus 2025
IMG 20250826 WA0000
Nasional

Dilakukan Percepatan, Bupati Ipuk Bersyukur Jalur Gumitir Bisa Dibuka Lebih Cepat  

26 Agustus 2025
IMG 20250825 WA0143
Nasional

Trailer Pengangkut Bantalan Rel Anjlok, Jalan Raya Randuagung Macet Total

25 Agustus 2025
IMG 20250825 WA0156
Nasional

LJN Apresiasi Kodim 0825/Banyuwangi di Hari Ulang Tahun Media Ke 10 Tahun

25 Agustus 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kita Harus Segera Memberangus Praktik “Bank Plecit” di Banyuwangi ?
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?