Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PN Sidoarjo Menolak Gugatan PMH PT. Medmax Global Indotama Atas Sangkaan Persekongkolan PT. Lintas Benua Expressindo
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > PN Sidoarjo Menolak Gugatan PMH PT. Medmax Global Indotama Atas Sangkaan Persekongkolan PT. Lintas Benua Expressindo
Nasional

PN Sidoarjo Menolak Gugatan PMH PT. Medmax Global Indotama Atas Sangkaan Persekongkolan PT. Lintas Benua Expressindo

Terakhir diperbarui: 2025/04/23 at 11:12 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 23 April 2025
Share
IMG 20250423 WA0317
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|KABUPATEN SIDOARJO– PT. Medmax Global Indotama (MGI) yang menuding PT. Lintas Benua Expressindo (LBE) dan kedua mantan karyawannya melakukan persekongkolan menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Alhasil, sidang perkara nomor 309/Pdt.G/2024/PN.Sda, hakim PN Sidoarjo yang dipimpin Yeni Eko Purwaningsih, I Putu Gede Astawa dan Irianto Prijatna Utama memutuskan, bahwa gugatan PT. MGI ditolak, Senin (21/04/2025). Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Berdasarkan data SIPP PN Sidoarjo, Penggugat PT. MGI memberikan kuasa kepada Dr. H. Chamdani, S.H., S.E., M.Si., M.H., M.PSDM, CTA, CCD, CMC, CHRA, Osen, S.H, Syafi’I, S.H.,M.H.,CCD, Afifudin NRA,S.H.,CCD.

- Advertisement -

Sementara, Kuasa Hukum tergugat II (dua) PT. LBE diwakili Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H, Raya Afrizal,S.H, Muhammad Arfan,S.H dan Mokhamad Rizal Auwali, S.H.

Sedangkan, Kuasa Hukum Tergugat I (RR. Diana Febrianti) dan Tergugat III (Syarifa Hajar) diwakili kuasa hukumnya Thisma Artara Suzenna Putra, S.H.,M.H, Suratno, S.H dan Agoes Soeseno,S.H.,M.M.

Dalam pokok perkara gugatan PT. MGI menyebut bahwa, RR. Diana Febrianti, PT. LBE dan Syarifa Hajar disangkakan melakukan bersekongkol dan mengelabuhi PT. MGI, dimana PT. LBE sebagai perusahaan yang bergerak dibidang usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding).

- Advertisement -

Kemudian, PT. MGI menyangkakan bahwa RR. Diana Febrianti yang mengaku sebagai perwakilan dan/atau penanggungjawab PT. MGI kepada Turut Tergugat (PT. Kintetsu World Express Indonesia) untuk bekerjasama dalam pengurusan dan pengiriman barang PT. MGI. Lalu, menyatakan PT. LBE melanggar Pasal 1 angka 6 Juncto Pasal 15 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan karena telah mengaku sebagai perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding).

Selanjutnya, PT. MGI menyatakan perbuatan PT. LBE yang menyerahkan pengurusan dan pengiriman barang PT. MGI kepada PT. Kintetsu World Express Indonesia dan mengganti dokumen-dokumen pengurusan dan pengiriman barang PT. MGI dari PT. Kintetsu World Express Indonesia menjadi dokumen-dokumen dari PT. LBE serta merubah harga dan biaya-biayanya telah merugikan PT. MGI.

Baca Juga:  Instansi pemerintah Banyuwangi Bungkam dan Tutup Mata Membiarkan Fitnes tanpa izin kelayakan di Area Pantai Boom Marina

Adapun dari semua dalil gugatan PT. MGI pun tidak dibenarkan dan disangkal oleh PT. LBE dan kedua mantan karyawan PT. MGI melalui kuasa hukumnya. Di dalam kesimpulan PT. LBE menyatakan sebagai berikut:

- Advertisement -

1. Bahwa PT. LBE melakukan hubungan kerjasama pengiriman barang (import) dengan PT. MGI melalui Saudari Syarifa Hajar sebagai PIC Purchasing Import di PT. MGI.

2. Bahwa Pada tanggal 28 Februari 2024 pihak PT. LBE mendapatkan permintaan pesanan dari Saudari Syarifa Hajar untuk pengiriman barang dari asal Yiwu, China dengan Prinsipal/Produsen dari Create Biotech Co.,Ltd berupa alat-alat kesehatan sebanyak 65 karton.

3. Bahwa Barang tersebut dikirim ke alamat Rekanan Agen PT. LBE yang ada di Yiwu, China dan telah diterima oleh Rekanan Agen PT. LBE pada tanggal 14 Maret 2024.

4. Bahwa Pada sekitar bulan Mei 2024 barang tiba dan release di Jakarta, namun terkendala karena informasi dari rekanan yang bekerjasama dengan PT. LBE bahwa terdapat 15 karton yang tidak dapat release.

5. Bahwa Kemudian pada 24 Mei 2024, PT. LBE menghubungi Syarifa Hajar sebagai perwakilan dari PT. MGI untuk menjelaskan bahwa terdapat kendala 15 karton tidak bisa release dan memberikan perhitungan untuk claim penggantian sesuai aturan PT. LBE yang berlaku yaitu Rp 15.000.000/CBM.

6. Bahwa Pergantian tersebut dihitung dari nilai volume matrix dari 15 karton yang bermasalah, dengan perhitungan sebagai berikut:

-Dimensi karton : 38cm x 33cm x 36cm x 15 karton = 677

-Volume : 677 / 1.000.000 = 0,677

-0,677 x Rp 15.000.000 = Rp 10.155.000,-

7. Bahwa 27 Mei 2024, Syarifa Hajar sudah tidak bekerja di PT. MGI sehingga komunikasi sempat terkendala.

Baca Juga:  Batik Karya Warga Binaan Lapas Banyuwangi Meriahkan Banyuwangi Batik Festival 2024

8. Bahwa tanggal 5 Juni 2024 PT. LBE menghubungi perwakilan pengganti dari PT. MGI, yaitu: Kepala Finance (a/n Saudari Sri Lestari) yang merupakan atasan dari Syarifa Hajar bermaksud untuk memberikan penjelasan terkait kendala pengiriman barang yang terjadi dan sekaligus membuat janji temu untuk membahas terkait kendala yang terjadi serta perhitungan pergantian rugi.

9. Bahwa tanggal 6 Juni 2024, sesuai kesepakatan PT. LBE mengirimkan barang 50 karton dengan tagihan Invoice No. 202406001LBE020 nilai sebesar Rp 22.680.000 (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) tersebut kepada PT. MGI, barang tersebut sudah diterima di Gudang PT. MGI yang beralamat di Ruko King Safira 2 oleh karyawan Gudang. Dibuktikan dari Tanda Terima Surat Jalan.

10. Bahwa Setelah barang diterima, PT. LBE bertemu di Office PT. MGI untuk membahas terkait kendala pengiriman yang terjadi, tagihan yang harus dibayar dan mekanisme perhitungan claim pergantian barang.

11. Bahwa, pada pertemuan tersebut terjadi perselisihan dengan manajemen PT. MGI yang tidak menemukan titik temu dan merasa bahwa pihak PT. LBE mempermainkan barang seolah barang tersebut hilang serta memaksan untuk meminta kontak rekanan yang PT. LBE gunakan dalam pengiriman Create Biotech Co.,Ltd tersebut, sehingga keputusan sementara yang PT. LBE tawarkan adalah memberikan waktu kepada PT. MGI untuk melakukan crosscheck barang yang diterima dan memvalidasi kepada pihak rekanan yang PT. LBE gunakan.

12. Bahwa tanggal 7 Juni 2024, Kepala Finance (a/n Saudari Sri Lestari) dari PT. LBE menghubungi PT. LBE untuk komplain terkait nilai claim yang tidak sama dengan mekanisme claim yang diberikan oleh rekanan kepada PT. LBE.

Baca Juga:  Satlantas Polres Lumajang Gelar Poros Malam di Alun-Alun, Antisipasi Kemacetan dan Tingkatkan Keamanan

13. Bahwa Secara hubungan kerja PT. MGI melakukan kerjasama dengan PT. LBE, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan hubungan kerjasama tersebut mengacu pada aturan PT. LBE yang berlaku.

14. Bahwa Setelah H+7 barang diterima oleh PT. MGI, namun tidak kunjung ada pembayaran atas tagihan PT. LBE atas kewajiban PT. MGI sebesar Rp. 22.680.000 (Dua Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

15. Bahwa Kemudian pada tanggal 22 Juni 2024, PT. LBE mendapatkan Surat Udangan Klarifikasi dari Kuasa Hukum PT. MGI dengan nomor 001/SOM/MGI-AD/VI/2024.

16. Bahwa Pada tanggal 15 Juli 2024, PT. LBE mendapatkan Surat kembali dari Kuasa Hukum PT. MGI berupa Somasi/Peringatan I dengan Nomor 002/SOM/MGI-AD/VII/2024.

17. Bahwa dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh PT. MGI, maka PT. LBE merasa bahwa tidak ada itikat baik dari PT. MGI, sebab sisa tagihan yang belum terbayar tidak dibayar, justru malahan melakukan Surat Somasi sebagai bentuk peringatan.

Adapun di dalam kesimpulan kuasa hukum, PT. LBE, Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H menyebutkan, bahwa keterangan saksi Sri Lestari bahwa, PT. MGI dan PT. LBE selama terjalin kerjasama pengiriman dan/atau penerimaan barang pesanan tidak ada pernah ada masalah. Kemudian PT. MGI sebelum pesan barang kepada PT. LBE telah terjadi dan/atau sudah ada kesepakatan harga.

“Putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo sangatlah tepat dan mewakili rasa keadilan klien kami. Sementara ini, kami masih menunggu kabar apakah pihak PT. MGI melakukan upaya hukum banding. Karena sampai sekarang kami belum mendengar atau mengetahui secara resmi, apakah PT. MGI ada upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau tidak. Kita masih menunggu kabar dari PN Sidoarjo,” tutup Dwi Heri Mustika, S.H., M.H kuasa hukum PT. LBE.

Pewarta: Mujiono

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250423 WA0225 Terekam Kamera: Pegawai Seragam Berlogo Instansi Banyuwangi Diduga Belanja Saat Jam Kerja
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250423 WA0324 Dihadiri Tokoh Nasional, Rakercab GM FKPPI Banyuwangi Siap Jadi Momentum Kebangkitan Generasi Muda TNI-Polri
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Peduli Kasih Antar Sesama Murid – Murid Sekolah Al – Irsyad Banyuwangi Gelar Penggalangan Dana Buat Korban Banjir Bencana di Aceh
7 Desember 2025
Dies Natalis SDN 4 Penganjuran ke-62 Mengadakan Lomba Olimpiade di Bidang sekola Bahasa Inggris, matematika, IPS, IPA
29 November 2025
36 Peserta Pemagangan Kemnaker Mulai Ikuti Orientasi di Lapas Banyuwangi
24 November 2025
SMAN 2 Taruna Bhayangkara Genteng Gaungkan Ikrar Anti Narkoba, Edukasi Hukum dan Rehabilitasi
20 November 2025
Mahasiswa STIH Jenderal Sudirman Lumajang Didorong Asah Soft Skill Lewat Pelatihan Legal Opinion dan Komunikasi
12 November 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

20251211 122100
Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Temuguruh Berjalan Tertib dan Lancar
11 Desember 2025
IMG 20251210 WA0336
Proyek Rehab Ruangan Pemdes BALAK Tanpa Papan Nama, Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran
10 Desember 2025
20251128 173911
Semangat Gotong Royong Warga Sumberarum : Jumat Bersih yang Menyatukan dan Menyegarkan Lingkungan
28 November 2025
IMG 20251127 WA0278 1
Prosesi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Warnai Antusias Warga Tamansari.
27 November 2025
IMG20251125101440
Pemdes Bunder Salurkan BLT Kesra Rp900 Ribu kepada 405 Penerima Manfaat
25 November 2025

Artikel Terkait:

IMG 20251212 WA0083
Nasional

Polisi Bakal Panggil Pemilik Gudang Yang Diduga Timbun Solar Subsidi di Pandansari Lumajang

12 Desember 2025
IMG 20251211 WA0036
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang dan Kodim 0821 Gelar Kerja Bakti Pasca Erupsi Semeru di Supiturang

11 Desember 2025
Screenshot 20251211 151029 WhatsAppBusiness
Nasional

Gudang Diduga Menimbun Solar Subsidi Digerebek di Lumajang, Polisi Diminta Transparan Usut Tuntas

11 Desember 2025
20251211 122100
NasionalSeputar Desa

Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Temuguruh Berjalan Tertib dan Lancar

11 Desember 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PN Sidoarjo Menolak Gugatan PMH PT. Medmax Global Indotama Atas Sangkaan Persekongkolan PT. Lintas Benua Expressindo
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?