Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi, Pelaksanaan lelang barang bekas milik Daerah Kabupaten Banyuwangi, dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 di halaman belakang kantor BPKAD Banyuwangi Jawa Timur.
Lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka disaksikan oleh Wartawan dan LSM, namun berbeda dengan lelang sebelumnya yang melalui lembaga lelang Negara yaitu KPKNL.kamis 04/7/2024
Pelaksanaan lelang tidak disebarkan lewat media cetak maupun media Online, sehingga tidak heran apabila yang ikut peserta lelang hanyalah diikuti 3 peserta.
Peserta lelang yang ikut adalah 1. Yudi 2. Sugeng Pramono 3. Muhammad Gufron. Dalam pelaksanaan lelang tersebut dilaksanakan pada jam 08.45 Wib. Dipimpin langsung oleh Kabid aset BPKAD Kabupaten Banyuwangi.
- Advertisement -
Lelang dinyatakan ditutup pada jam 09.00 Wib dengan hasil pemenang lelang 1. Sugeng Pramono dengan penawaran Rp. 290.000.000,- pemenang kedua yaitu Muhammad Gufron penawaran Rp. 280.000.000,- sedangkan Yudi menyatakan memundurkan diri karena tidak mampu dan tidak ikut lelang.
Suryanto Forum Masyarakat Pantau Aset Negara angkat bicara,” Barang milik Negara mestinya harus melalui KPKNL karena bukan milik pribadi, kalau memang ada anjuran dari KPKNL wajib diumumkan tentang barang yang akan dilelang maupun tanggal pelaksanaan lelang sekali lagi barang milik Negara harus dijaga betul dan jangan main main kalau dalam pelaksanaan lelang tidak diumumkan ke muka muka publik terkesan lelang tersebut tertutup dan hanya untuk orang tertentu saya selaku fungsi kontrol sosial pasti melaporkan kepada pihak yang berwajib, kalau sampai ada peserta yang menyatakan mundur pada saat lelang akan tetapi dinyatakan menang itu berarti sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Yanto..
Kin.