Jatim.Rasionews.com|Lumajang, – Sebanyak 489 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, menerima remisi khusus dalam rangka menyambut Idul Fitri. Dalam upacara pemberian remisi yang digelar di lapangan dalam Lapas Lumajang, dua di antara narapidana tersebut diizinkan langsung pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga mereka.Rabu 10 April 2024
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang, Mahendra, menyampaikan pesan dalam sambutannya saat sambutan pemberian remisi. Ia menegaskan pentingnya untuk tetap melanjutkan kebiasaan ibadah yang telah diterapkan selama bulan Ramadan. “Remisi Idul Fitri merupakan salah satu nikmat dari Allah. Maka dari itu, dengan adanya momentum Idul Fitri di Lapas Lumajang, saya berharap dapat meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan di antara sesama narapidana,” ujar Mahendra.
Kegiatan Pemberian Remisi Idul Fitri ini dihadiri oleh Kalapas dan Seluruh pejabat struktural, serta petugas Lapas Lumajang. Suasana haru terlihat dari wajah para narapidana yang merasa bersyukur atas kesempatan ini. Beberapa di antara mereka tampak berkumpul dalam kelompok-kelompok kecil, saling bertukar ucapan selamat dan doa untuk kebaikan satu sama lain.
Kasi. Binadik dan giatja, Nurcahyo, menyampaikan bahwa proses pemberian remisi Idul Fitri telah melalui seleksi yang ketat berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. “Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, seperti perilaku yang baik dan kedisiplinan selama menjalani masa hukuman,” jelasnya.
Diharapkan dengan pemberian remisi Idul Fitri ini, semangat kebaikan dan kebersamaan di antara narapidana akan terus terjaga. Para narapidana yang mendapatkan remisi juga diingatkan untuk tetap mematuhi aturan dan tetap disiplin mengikuti pembinaan yang ada.
- Advertisement -
Dengan berakhirnya kegiatan remisi ini, para narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri bebas pun bergegas bersiap-siap untuk bertemu dengan keluarga mereka. Di samping itu, mereka juga menanamkan tekad untuk terus memperbaiki diri dan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat setelah masa hukuman mereka berakhir.
Muksin.A/ Humas