Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Penonaktifan Anggota DPR Tak Berlaku Secara Hukum, Hanya Manuver Politik Partai”
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Penonaktifan Anggota DPR Tak Berlaku Secara Hukum, Hanya Manuver Politik Partai”
NasionalPemerintahan

Penonaktifan Anggota DPR Tak Berlaku Secara Hukum, Hanya Manuver Politik Partai”

Terakhir diperbarui: 2025/09/03 at 8:06 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 3 September 2025
Share
IMG 20250903 WA0126
SHARE

“Penonaktifan Anggota DPR Tak Berlaku Secara Hukum, Hanya Manuver Politik Partai”

Jatim Rasionews.com, Jember – Wacana penonaktifan anggota DPR yang belakangan ramai diperbincangkan ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, istilah tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya.

Hal ini ditegaskan oleh pengamat hukum tata negara UIN KAS Jember, Basuki Kurniawan, yang menyebut bahwa “penonaktifan” hanyalah langkah politik internal partai, bukan mekanisme hukum formal yang dapat mengubah status anggota DPR.

- Advertisement -

“Terminologi nonaktif hanya muncul dalam Pasal 144 ayat (2) UU MD3, itupun khusus untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tidak ada aturan yang memungkinkan seorang anggota DPR dinonaktifkan dari keanggotaannya,” jelas Basuki.

Menurutnya, satu-satunya cara yang sah untuk mengakhiri keanggotaan DPR adalah Pemberhentian Antar Waktu (PAW), sebagaimana diatur Pasal 239 dan Pasal 240 UU MD3. PAW dapat dilakukan jika seorang anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politik pengusungnya, disertai prosedur resmi hingga pengesahan oleh Presiden.

Selain itu, UU MD3 juga mengenal mekanisme pemberhentian sementara bagi anggota DPR yang berstatus terdakwa kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. Jika terbukti tidak bersalah, statusnya bisa dipulihkan kembali.

- Advertisement -

“Secara hukum, hanya PAW dan pemberhentian sementara yang sah. Istilah ‘penonaktifan’ yang dipakai partai lebih sebagai strategi komunikasi politik untuk menunjukkan tindakan disipliner ke publik,” tambahnya.

Basuki mencontohkan beberapa kasus sebelumnya, di mana partai menyatakan seorang anggota “nonaktif”, tetapi hak, kedudukan, dan fasilitas kedewanan tetap melekat hingga proses PAW selesai.

Baca Juga:  Kalapas Jember Hasan Basri Bersama Jajarannya Mengikuti Apel Pasca Liburan Lebaran dan Halal Bihalal.

Ia menegaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara manuver politik partai dengan mekanisme hukum formal negara.

- Advertisement -

“Partai politik memang bisa mencabut keanggotaan kader dari organisasinya, tetapi status resmi sebagai anggota DPR hanya bisa dicabut melalui PAW. Kalau soal kode etik, itu ranah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bukan parpol,” pungkasnya.

Dengan demikian, istilah penonaktifan anggota DPR lebih tepat disebut konstruksi politik ketimbang landasan hukum, karena tidak mengubah kedudukan seseorang sebagai anggota legislatif hingga ada keputusan resmi sesuai aturan perundang-undangan.

(Saiful khamisi)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250903 WA0105 Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Sindikat Pencuri Mobil Pick Up, Satu Pelaku DPO
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250903 WA0193 RAJAWALI Jatim Geram: Usut Tuntas Kasus Korupsi Mantan Gubernur dan Wagub Kalbar!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Mahasiswa STIH Jenderal Sudirman Lumajang Didorong Asah Soft Skill Lewat Pelatihan Legal Opinion dan Komunikasi
12 November 2025
Pekerja Proyek Revitalisasi SDN Purworejo 1 Senduro Diduga Tak Gunakan APD, Langgar Aturan K3
11 November 2025
UNTAG Banyuwangi Ukir Prestasi Gemilang di Tingkat Nasional
9 November 2025
Sudah Diperiksa Kejaksaan”, Tapi Mengapa Iuran SMPN 2 Jember Masih Dipungut?
7 November 2025
SMPN 1 Sukodono Rayakan HUT Ke-47 Gelar Karya, Wujudkan Kreativitas Dan Keberanian Siswa
4 November 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20251101 WA0085
Desa Babakan Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Karnaval, Warga Tetap Semangat Meski Diguyur Hujan
1 November 2025
20251024 153808
Tim Investigasi Normalisasi Dam Garit, Alasmalang Diduga Tak Sesuai Aturan: Carut-Marut Informasi dan Aduan Warga
24 Oktober 2025
IMG 20251019 WA0119
Bersaing dengan 270 Desa dari 65 Negara, Desa Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Desa Wisata Terbaik PBB
20 Oktober 2025
IMG 20251011 WA0047
Tempuh Mediasi Konflik Tanah Masjid Al Mukminin Desa Gintangan Berdamai
11 Oktober 2025
IMG 20251004 WA00451
Semarak Karnaval Budaya Klampokarum, Warga Tumpah Ruah Sambut Kreativitas Lokal
4 Oktober 2025

Artikel Terkait:

IMG 20251113 WA0142
Pemerintahan

Hari Kesehatan Nasional. RS Blambangan Tingkatkan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

13 November 2025
IMG 20251113 WA0039
Nasional

DI DUGA ILEGAL, SEORANG PERAWAT DI KEDUNGRINGIN BUKA PRAKTIK KESEHATAN TANPA IZIN *

13 November 2025
IMG 20251113 WA0030
NasionalPemerintahan

Lapas Kelas IIB Lumajang Bagikan 40 Paket Sembako Rayakan HUT Ke-1 Kemenimipas

13 November 2025
IMG 20251112 WA0360
Nasional

Rajawali dan LKPP Jatim Geruduk Dinas Pertanian Pamekasan, Tuntut Transparansi Anggaran

12 November 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Penonaktifan Anggota DPR Tak Berlaku Secara Hukum, Hanya Manuver Politik Partai”
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?