Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Penonaktifan Anggota DPR Tak Berlaku Secara Hukum, Hanya Manuver Politik Partai”
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Penonaktifan Anggota DPR Tak Berlaku Secara Hukum, Hanya Manuver Politik Partai”
NasionalPemerintahan

Penonaktifan Anggota DPR Tak Berlaku Secara Hukum, Hanya Manuver Politik Partai”

Terakhir diperbarui: 2025/09/03 at 8:06 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 3 September 2025
Share
IMG 20250903 WA0126
SHARE

“Penonaktifan Anggota DPR Tak Berlaku Secara Hukum, Hanya Manuver Politik Partai”

Jatim Rasionews.com, Jember – Wacana penonaktifan anggota DPR yang belakangan ramai diperbincangkan ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, istilah tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya.

Hal ini ditegaskan oleh pengamat hukum tata negara UIN KAS Jember, Basuki Kurniawan, yang menyebut bahwa “penonaktifan” hanyalah langkah politik internal partai, bukan mekanisme hukum formal yang dapat mengubah status anggota DPR.

- Advertisement -

“Terminologi nonaktif hanya muncul dalam Pasal 144 ayat (2) UU MD3, itupun khusus untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tidak ada aturan yang memungkinkan seorang anggota DPR dinonaktifkan dari keanggotaannya,” jelas Basuki.

Menurutnya, satu-satunya cara yang sah untuk mengakhiri keanggotaan DPR adalah Pemberhentian Antar Waktu (PAW), sebagaimana diatur Pasal 239 dan Pasal 240 UU MD3. PAW dapat dilakukan jika seorang anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politik pengusungnya, disertai prosedur resmi hingga pengesahan oleh Presiden.

Selain itu, UU MD3 juga mengenal mekanisme pemberhentian sementara bagi anggota DPR yang berstatus terdakwa kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. Jika terbukti tidak bersalah, statusnya bisa dipulihkan kembali.

- Advertisement -

“Secara hukum, hanya PAW dan pemberhentian sementara yang sah. Istilah ‘penonaktifan’ yang dipakai partai lebih sebagai strategi komunikasi politik untuk menunjukkan tindakan disipliner ke publik,” tambahnya.

Basuki mencontohkan beberapa kasus sebelumnya, di mana partai menyatakan seorang anggota “nonaktif”, tetapi hak, kedudukan, dan fasilitas kedewanan tetap melekat hingga proses PAW selesai.

Baca Juga:  SFC Smekensa Fashion Carnival Meriahkan HUT ke-57 SMK Negeri 1 Lumajang

Ia menegaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara manuver politik partai dengan mekanisme hukum formal negara.

- Advertisement -

“Partai politik memang bisa mencabut keanggotaan kader dari organisasinya, tetapi status resmi sebagai anggota DPR hanya bisa dicabut melalui PAW. Kalau soal kode etik, itu ranah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bukan parpol,” pungkasnya.

Dengan demikian, istilah penonaktifan anggota DPR lebih tepat disebut konstruksi politik ketimbang landasan hukum, karena tidak mengubah kedudukan seseorang sebagai anggota legislatif hingga ada keputusan resmi sesuai aturan perundang-undangan.

(Saiful khamisi)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250903 WA0105 Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Sindikat Pencuri Mobil Pick Up, Satu Pelaku DPO
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250903 WA0193 RAJAWALI Jatim Geram: Usut Tuntas Kasus Korupsi Mantan Gubernur dan Wagub Kalbar!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SFC Smekensa Fashion Carnival Meriahkan HUT ke-57 SMK Negeri 1 Lumajang
15 Januari 2026
Proyek Rehabilitasi SDN Klampokarum Molor hingga 2026, Dikerjakan Asal-Asalan dan Abaikan Keselamatan Pekerja
7 Januari 2026
Diduga Tidak Transparan, Pengadaan Seragam SMA Negeri 1 Lumajang Dipertanyakan
29 Desember 2025
Festival Gandrung dari Masa ke Masa Sejawa dan Bali di Gesibu Belambangan Banyuwangi
28 Desember 2025
Festival Gandrung dari Masa ke Masa Sejawa dan Bali di Gesibu Belambangan Banyuwangi
27 Desember 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260115 WA0073
Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Peringatan Isro’ Mi’roj
15 Januari 2026
IMG 20260114 WA0044
Pembuangan Sampah Liar Kembali Terjadi di Jalan Curah Mayit, Desa Randuagung
14 Januari 2026
20260108 162024
Gotong Royong Warga Gumukrejo, Pemdes Temuguruh Bedah Rumah Ibu Misnik dari Dana Desa
8 Januari 2026
IMG 20251231 WA0119 1
Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Miftahul Hidayah Tojo Kidul Berlangsung Khidmat
31 Desember 2025
IMG 20251230 WA0091
Hiburan Budaya Warnai Malam Pergantian Tahun di Desa Bayem
30 Desember 2025

Artikel Terkait:

IMG 20260120 WA0025
Nasional

LP-KPK Lumajang Gelar Raker Perdana 2026, Perkuat Soliditas dan Komitmen Antikorupsi

20 Januari 2026
IMG 20260120 WA0042
PemerintahanTNI – Polri

Pimpin Patroli Malam, Wakapolres Jember : Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Warga adalah Komitmen

20 Januari 2026
IMG 20260119 WA0039
NasionalTNI – Polri

Humanis, Kapolresta Banyuwangi Turun Langsung Bantu Korban Laka Lantas di Depan Hotel El Royal

20 Januari 2026
IMG 20260120 WA0005
Nasional

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diboyong ke Jakarta

20 Januari 2026
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Penonaktifan Anggota DPR Tak Berlaku Secara Hukum, Hanya Manuver Politik Partai”
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?